Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi dan Penandatanganan Pakta Integritas bagi DPRD

 


 Pasuruan,  radarhukum.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melaksanakan sosialisasi anti-korupsi dan penandatanganan pakta integritas bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Pasuruan periode 2024-2029 di Gedung Gradhika, Rabu (6/11/2024). Acara ini bertujuan mengidentifikasi area rawan korupsi dan meningkatkan komitmen integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pjs Wali Kota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menyatukan langkah menuju pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel. "Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan masukan strategis dalam upaya pencegahan korupsi di Kota Pasuruan," ungkap Lilik.

Selain sosialisasi, acara juga mencakup pembahasan program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK, yang melaporkan capaian kinerja terkait pencegahan korupsi melalui delapan area intervensi utama. Ketua Satgas Pencegahan Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI, Irawati, menjelaskan bahwa MCP bertujuan meningkatkan transparansi di seluruh pemerintah daerah.

Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD, perwakilan KPK, camat, dan lurah se-Kota Pasuruan. Seluruh anggota DPRD berkomitmen menjunjung integritas dan menolak praktik korupsi melalui penandatanganan pakta integritas, sebagai langkah strategis membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan Kota Pasuruan.(Red.AL)

0 Komentar