KEDIRI, radarhukum.net - Pemuda berinisial DBS (21) karyawan, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pemuda asal Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri ini diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Penangk terduga pelaku DBS ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Terduga pelaku DBS ini ditangkap saat berada dirumah kontrakan Desa Klanderan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan, dari terduga pelaku mengamankan barang bukti puluhan pil dobel L.
"Dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku. Ditemukan 43 pil dobel L. Selain itu juga diamankan 1 ponsel milik terduga pelaku,"tutur AKP Sriati, Rabu (6/11/2024).
Selain itu, lanjut disampaikan AKP Sriati, petugas juga menyita 4 butir pil dobel L. Saat diinterogasi, terduga pelaku diduga nekat mengedarkan narkoba untuk menambah kebutuhan ekonomi.
"Saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri,"ucap AKP Sriati.(Red.AL)
0 Komentar