SURABAYA, radarhukum.net – Perasaan haru menyelimuti Bayu Aji Handayanto, peternak sapi perah asal Pasuruan yang sempat viral karena aksinya membuang susu sapi sebagai protes atas kebijakan kuota oleh industri pengolahan susu (IPS). Bayu mendapatkan kejutan dari Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang tak hanya mengabulkan tuntutan utamanya soal kuota, tetapi juga memberikan sejumlah kebijakan baru yang menguntungkan para peternak.
“Sebenarnya tuntutan kami sederhana, hanya pembatasan kuota. Tapi Pak Menteri dan tim memberikan solusi lebih dari yang kami harapkan,” ujar Bayu pada Selasa (12/11/2024).
Beberapa tuntutan penting yang dikabulkan adalah usulan Perpres yang akan menjadikan susu sebagai bahan pokok strategis. Selain itu, Menteri Pertanian akan mengusulkan agar industri diwajibkan menyerap susu lokal terlebih dahulu sebelum mengimpor. Langkah ini, menurut Bayu, menjadi solusi jangka panjang bagi peternak.
Selain itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberi arahan untuk mewujudkan swasembada susu dalam lima tahun ke depan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada impor, yang saat ini mencapai 80%, dan meningkatkan produksi susu dalam negeri. Ia juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi pembatasan kuota bagi peternak untuk memasok susu ke industri.
Keputusan ini adalah hasil positif dari aksi protes peternak seperti Bayu, yang sempat membuang hasil panennya sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan kuota. Bayu berharap dengan kebijakan ini, kualitas susu lokal akan semakin dihargai dan industri akan lebih mendukung peternak dalam memastikan standar tanpa perlu tambahan bahan lain.(Red.AL)
0 Komentar