Prabowo Hapus Utang UMKM Pertanian dan Peternakan, Ini Nilainya

  


Jakarta,  radarhukum.net – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada pelaku UMKM yang mengalami kesulitan finansial akibat utang yang sudah menumpuk.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan simbol keberpihakan pemerintah terhadap sekitar satu juta pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian dan perikanan, yang selama ini kesulitan membayar utang.

"Penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM yang mengalami permasalahan utang, terutama yang terdampak bencana alam dan pandemi COVID-19," ujar Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024).

2 Hal Penting dalam Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

1. Utang yang Dihapus Hingga Rp 500 Juta

Maman menjelaskan bahwa utang yang dihapuskan memiliki batas maksimal sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Proses penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah (Himbara).

2. Syarat Penghapusan Utang

Kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat tertentu, seperti mereka yang terdampak bencana alam atau pandemi, dan mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo, dengan rentang waktu sekitar 10 tahun.

Maman menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang, melainkan hanya mereka yang benar-benar tidak mampu lagi membayar. "Bagi pelaku UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk terus berjalan, penghapusan utang ini tidak berlaku," kata Maman.

Secara keseluruhan, diperkirakan nilai penghapusan utang ini mencapai Rp 10 triliun, namun dana tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penghapusan dilakukan melalui penghapusan buku piutang di perbankan, memberikan ruang bagi bank untuk memberikan keringanan pada UMKM yang terdampak.

Maman berharap kebijakan ini dapat memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk kembali beroperasi dan membangun usahanya kembali. "Ini adalah langkah untuk membantu mereka agar bisa sehat lagi dan dapat mengajukan kembali pinjaman untuk usaha mereka," jelas Maman. (Red.D)

0 Komentar