42 KK Terdampak Proyek Rempang Eco-City Sudah Pindah ke Rumah Baru dan Akan Terima Sertifikat Hak Milik

  


Jakarta, radarhukum.net - Sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pengembangan proyek strategis Rempang Eco-City telah menempati rumah baru di Kawasan Tanjung Banon. Warga yang sudah direlokasi ini juga akan segera menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah mereka.

"(SHM) sudah jadi, dalam bulan ini akan diberikan. Rencana tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung realisasi proyek strategis Rempang Eco-City," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Ariastuty menambahkan bahwa proyek investasi di Rempang dirancang dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan. Untuk mendukung aktivitas mereka, pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas, termasuk pembangunan pelabuhan khusus nelayan di kawasan relokasi Tanjung Banon.

"Selain fasilitas umum dan sosial, di kampung baru nanti juga akan dibangun pelabuhan bagi masyarakat nelayan di kawasan relokasi Tanjung Banon. Saat ini, prosesnya sedang berjalan, dan mari kita dukung bersama agar selesai dengan maksimal," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 190 KK lainnya yang terdampak proyek ini masih menunggu proses relokasi yang dilakukan secara bertahap. BP Batam menargetkan untuk memfasilitasi pemindahan seluruh warga terdampak secara maksimal sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat.

Pada 2025, BP Batam menargetkan pembangunan 961 unit rumah untuk relokasi warga terdampak proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. Hingga akhir tahun ini, sebanyak 350 unit rumah ditargetkan selesai dibangun.

"Tahun 2025 kami sudah mengusulkan penambahan, menggenapkan 961 unit rumah untuk menampung masyarakat terdampak," kata Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Proyek Rempang Eco-City tahap I mencakup lahan seluas 2.370 hektare, di mana 90% wilayahnya berstatus hutan produksi konversi (HPK). Pemerintah telah menurunkan status HPK menjadi area penggunaan lain untuk mendukung proyek ini. Sementara itu, lahan seluas 125 hektare telah disiapkan di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi, yang akan menampung sekitar 1.000 unit rumah bagi warga terdampak.

Proyek ini juga dikaitkan dengan investasi besar dari produsen kaca asal China, Xinyi Group, yang direncanakan mulai masuk pada 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal dan masyarakat sekitar. (Red.B)

0 Komentar