Jakarta, radarhukum.net - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada 97% pelanggan PLN selama Januari-Februari 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik rendah.
Menurut Kepala Center of Food, Energy & Sustainable Development INDEF, Abra Talattov, diskon ini menjadi upaya meringankan beban hidup keluarga berpenghasilan terbatas yang bergantung pada listrik bersubsidi.
"Kebijakan ini merupakan respons tepat terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat tahun depan, seperti inflasi dan kenaikan biaya hidup. Dengan adanya diskon listrik, pelanggan dapat mengalokasikan penghasilannya untuk kebutuhan pokok lainnya," ujar Abra, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, Abra menyoroti beberapa hal penting terkait kebijakan ini. Pertama, meski menyasar 81,4 juta pelanggan rumah tangga dari total 84 juta pelanggan PLN, keberlanjutan diskon ini perlu diperhatikan agar tidak membebani keuangan PLN, terutama terkait pemeliharaan infrastruktur dan kestabilan pasokan listrik.
Kedua, efektivitas kebijakan dalam meningkatkan daya beli masyarakat perlu dievaluasi secara cermat. "Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap pola konsumsi masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus ini," tambah Abra.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah sementara tetapi memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Evaluasi jangka panjang akan menentukan apakah diskon tarif listrik dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi di masa depan. (Red. B)
0 Komentar