DPR RI Resmi Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029

 


 Jakarta, radarhukum.net – Dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, DPR RI resmi mengesahkan lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029. Keputusan ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi III DPR.

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat tersebut.

"Setuju," jawab para anggota dewan secara aklamasi.

Pimpinan KPK 2024-2029

Komisi III DPR telah menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode mendatang. Ia akan bekerja bersama empat Wakil Ketua KPK, yakni:

  1. Johanis Tanak
  2. Fitroh Rohcahyanto
  3. Agus Joko Pramono
  4. Ibnu Basuki Widodo

Anggota Dewan Pengawas KPK

Selain pimpinan KPK, Komisi III DPR juga merekomendasikan lima anggota Dewan Pengawas KPK, yaitu:

  1. Wisnu Baroto
  2. Benny Jozua Mamoto
  3. Chisca Mirawati
  4. Gusrizal
  5. Sumpeno

Tugas dan Tantangan

Pelantikan para pimpinan dan anggota Dewas KPK ini diharapkan membawa semangat baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan formasi yang telah disahkan, mereka akan mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga integritas, independensi, dan efektivitas lembaga antirasuah ini.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan kinerja KPK dalam menghadapi berbagai tantangan pemberantasan korupsi di masa mendatang.(red.k)

0 Komentar