GRESIK, radarhukum.net – Dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia dalam kecelakaan adu banteng yang terjadi di Jalan Raya Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, pada Kamis (5/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua korban adalah Muhammad Syaiful Karim (25) dan Arifin (50).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Aswoko, menjelaskan bahwa peristiwa nahas ini bermula saat sepeda motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh Syaiful bergerak dari arah utara menuju selatan. Di sisi lain, sepeda motor Honda Supra yang dikendarai Arifin datang dari arah berlawanan. Keduanya bertabrakan secara frontal diduga karena salah satu pengendara menyimpang ke jalur lawan.
“Tabrakan keras tersebut menyebabkan kedua pengendara mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh. Meski sempat dibawa ke RSUD Ibnu Sina, keduanya tidak dapat diselamatkan,” terang Ipda Aswoko.
Polisi mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk lebih waspada di jalan raya dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa. Kejadian ini menjadi peringatan penting akan bahaya yang mengintai jika keselamatan berkendara tidak diperhatikan dengan serius.(red.k)
0 Komentar