Kabupaten Bekasi, radarhukum.net - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 1,25 juta kilogram baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk yang disita mencakup 83.306 baja lembaran lapisan seng (BjLS) dan 290 steel coil dengan nilai total mencapai Rp 23,76 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, pengawasan terhadap produk tersebut telah dilakukan sejak April 2024. Temuan awal berasal dari produk yang beredar di wilayah Pontianak dan Yogyakarta.
"Pengawasan ini sudah dilakukan mulai April 2024. Kami menemukan produk yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI atau Standar Nasional Indonesia," ujar Budi dalam konferensi pers di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).
Dari hasil pengujian, 83.306 lembaran BjLS tipe GDG dan 290 steel coil tipe GDA tidak memenuhi standar. Rata-rata berat lapisan seng dari produk yang diuji hanya mencapai 56,94, jauh di bawah standar minimum 120.
"Selain itu, terdapat bahan baku BjLS berupa galvanic steel coil dari berbagai merek sebanyak 290 coil atau seberat 1.251.050 kg. Nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp 23,76 miliar," ungkap Budi.
Barang-barang tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Kegiatan Usaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Kemendag akan memanggil pelaku usaha terkait untuk memberikan keterangan. Produk baja yang terbukti tidak memenuhi standar akan dimusnahkan.
"Jika terbukti, baja ini akan dimusnahkan menjadi scrap. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat," tambah Budi.
Kemendag mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi standar yang berlaku demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen. (Red. B)
0 Komentar