Jakarta, radarhukum.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, salah satu pejabat negara yang terjaring adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang baru sekitar enam bulan menjabat di posisi tersebut.
"Iya benar, Pj Wali Kota Pekanbaru ditangkap," ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (2/12) malam.
Pada Senin malam, Risnandar bersama sejumlah pihak lain yang ditangkap dalam OTT tersebut dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan awal. Risnandar tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB.
Situasi di Mapolresta Pekanbaru pun tampak berbeda dari biasanya. Pagar utama ditutup dan dijaga ketat, sementara tamu tanpa kepentingan dilarang masuk.
Risnandar Mahiwa dilantik sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei lalu, menggantikan Muflihun. Selain menjabat sebagai Pj Wali Kota, ia juga merupakan Direktur Ormas di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Risnandar, yang lahir di Luwuk pada 6 Juli 1964, baru memegang jabatan tersebut selama enam bulan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sesuai prosedur. "Tim KPK sedang melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses selesai," ujar Ghufron.
KPK belum memberikan detail lengkap terkait kasus yang menjerat Risnandar dan pihak lain dalam OTT tersebut.(red.k)
0 Komentar