Jakarta, radarhukum.net – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang kebijakan impor susu bebas bea masuk dari negara seperti Australia dan Selandia Baru. Menurut Budi, kebijakan ini berpotensi merugikan pelaku industri susu dalam negeri dan peternak lokal.
"Kita harus mendiskusikan ulang kebijakan ini agar lebih berkeadilan, terutama untuk pelaku ekonomi dalam negeri. Jangan sampai kepentingan nasional kita dikorbankan," ujar Budi dalam acara Rapat Tahunan Koperasi Induk KUD Indonesia, Rabu (18/12/2024).
Dampak Impor Susu Tanpa Pajak
Budi menjelaskan, penghapusan bea masuk ini terjadi karena perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan beberapa negara eksportir susu. Namun, kondisi ini membuat harga susu impor lebih murah dibandingkan susu lokal, sehingga melemahkan daya saing peternak dan produsen susu domestik.
"Kalau susu impor tanpa pajak harganya Rp 6.000, sementara susu lokal Rp 8.000, tentu peternak kita akan kesulitan bersaing. Kebijakan ini harus dipertimbangkan ulang agar berkeadilan," tambahnya.
Produksi Susu Domestik Tidak Memadai
Budi juga menyoroti rendahnya kapasitas produksi susu dalam negeri. Dari total konsumsi susu nasional yang mencapai 4,4 juta ton pada 2022-2023, industri lokal hanya mampu memproduksi 837.223 ton, sehingga sebagian besar kebutuhan harus dipenuhi melalui impor.
Negara-negara eksportir susu, seperti Australia dan Selandia Baru, memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia untuk menghapuskan bea masuk produk susu mereka. Hal ini membuat produk susu dari kedua negara tersebut lebih murah hingga 5% dari harga global.
"Perjanjian ini memang menguntungkan eksportir, tapi kita harus menimbang dampaknya terhadap industri dalam negeri. Tidak boleh hitungannya hanya soal untung rugi, tapi juga kepentingan rakyat dan ekonomi nasional," tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Budi mengusulkan perlunya koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali kebijakan ini. Selain itu, ia menyoroti praktik impor produk susu dalam bentuk bubuk, yang semakin memperburuk daya saing peternak lokal.
"Dengan kebijakan yang lebih berkeadilan, kita tidak hanya melindungi peternak lokal, tapi juga memastikan keberlanjutan industri susu nasional," tutupnya.
Seruan ini bukan pertama kalinya disampaikan Budi Arie. Sebelumnya, pada November 2024, ia sudah mengingatkan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada peternak lokal agar industri susu dalam negeri dapat bertahan di tengah tekanan global. (Red. B)
0 Komentar