Kediri, radarhukum.net – Pemerintah Kota Kediri, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air melalui program normalisasi Sungai Mojoroto. Proyek ini sudah dijalankan pada Oktober 2024 dengan panjang penanganan mencapai 272 meter, melintasi wilayah Kelurahan Mojoroto.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyampaikan melalui Kabid Sumber Daya Air, Meri Oktavia, bahwa program ini bertujuan meningkatkan kapasitas aliran sungai dan mengurangi potensi genangan air yang sering terjadi pada musim hujan. “Sungai Mojoroto merupakan salah satu jalur aliran penting, sehingga normalisasi ini menjadi langkah prioritas kami untuk memastikan fungsi hidrologi sungai tetap optimal,” ujarnya.
Proses normalisasi akan melibatkan pengerukan endapan, perbaikan struktur tebing sungai, serta pengangkatan material penghambat seperti sampah dan tumbuhan liar. Selain itu, proyek ini juga berorientasi pada pemeliharaan kelestarian ekosistem sungai untuk mendukung lingkungan yang sehat.
Endang juga menambahkan bahwa pelaksanaan proyek akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai sesuai jadwal. Masyarakat sekitar diharapkan dapat mendukung penuh proses pengerjaan demi tercapainya hasil yang optimal. "Kami percaya, hasil dari normalisasi ini tidak hanya akan meminimalkan risiko banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga di wilayah Mojoroto dan sekitarnya," tambahnya.
DPUPR Kota Kediri berharap proyek ini dapat memberikan manfaat berkelanjutan, baik dari aspek teknis maupun lingkungan hidup, sekaligus menjadi contoh kolaborasi positif antara pemerintah dan masyarakat.
(Red.AL)
0 Komentar