Jakarta, radarhukum.net – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema baru dalam sistem pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah penerapan opsen pajak daerah yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi.
Opsen, yang diartikan sebagai pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu, memungkinkan pemerintah daerah kabupaten/kota menerima bagiannya secara langsung dari pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan wajib pajak di provinsi. Skema ini diharapkan mempercepat penerimaan daerah kabupaten/kota, meningkatkan efisiensi, serta memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema Baru: Split Payment untuk Pajak Kendaraan
Dalam mekanisme baru ini, pembayaran pajak akan dilakukan dengan metode split payment. Artinya, setoran pajak secara otomatis akan terbagi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk pajak utama (PKB dan BBNKB) dan ke RKUD kabupaten/kota untuk opsennya. Dengan sistem ini, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan akses langsung ke bagiannya tanpa menunggu proses distribusi bagi hasil.
Selain itu, tarif pajak kendaraan bermotor mengalami penyesuaian untuk mendukung penerapan opsen ini. Berdasarkan aturan baru, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,2%, turun dari sebelumnya yang mencapai 2%. Sementara itu, tarif BBNKB maksimal sebesar 12%.
Simulasi Perhitungan PKB dan Opsen
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan skema lama dan baru:
Aturan Lama
Sebuah kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 100 juta dan bobot 1,0 memiliki PKB:
PKB = 2% X (Rp 100 juta X 1,0) = Rp 2 juta
Seluruhnya masuk ke kas provinsi, lalu dibagihasilkan ke kabupaten/kota.Aturan Baru
Dengan tarif PKB 1,2% dan opsen sebesar 66%, perhitungannya:
PKB = 1,2% X (Rp 100 juta X 1,0) = Rp 1,2 juta
Opsen = 66% X Rp 1,2 juta = Rp 792 ribu
Dari perhitungan tersebut:
- Rp 1,2 juta akan masuk ke kas provinsi.
- Rp 792 ribu langsung ditransfer ke kas kabupaten/kota.
Meski terdapat penurunan tarif PKB, tambahan opsen memastikan pendapatan pemerintah tetap terjaga. Biaya keseluruhan yang ditanggung pemilik kendaraan relatif sama, bergantung pada penetapan tarif oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dampak pada Pemilik Kendaraan
Penerapan skema opsen ini dirancang untuk tidak membebani wajib pajak secara signifikan. Namun, tarif akhir yang diberlakukan bisa bervariasi, sesuai kebijakan daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait tarif baru.
Skema baru ini diharapkan membawa manfaat bagi semua pihak, baik dari sisi pemerintah daerah yang memperoleh pendapatan langsung, maupun masyarakat yang mendapatkan sistem pengelolaan pajak yang lebih transparan dan efisien.(Red.AL)
0 Komentar