Polemik PSN Tropical Coastland, DPD RI Soroti Ketidaksesuaian RTRW dan Hutan Lindung

 


 Jakarta, radarhukum.net - DPD RI merencanakan pemanggilan sejumlah menteri terkait untuk membahas Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Tangerang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dijadwalkan hadir untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam proyek ini.

Menurut Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, kunjungan DPD RI ke lokasi PSN di Kabupaten Tangerang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, termasuk isu tata ruang yang disorot oleh Kementerian ATR/BPN. "Kami akan mengundang pihak terkait setelah meninjau langsung. Fokus kami memastikan proses PSN berjalan sesuai aturan," ujar Yorrys di Tangerang, Sabtu (7/12/2024).

Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Status Lahan

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa PSN Tropical Coastland menghadapi sejumlah hambatan hukum. Dari 1.705 hektare lahan yang direncanakan, sekitar 1.500 hektare merupakan kawasan hutan lindung yang belum mendapat penurunan status. Selain itu, lahan tersebut belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menambah daftar persoalan tata ruang proyek ini.

“Ketidaksesuaian RTRW bisa diatasi dengan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tetapi ini memerlukan kajian mendalam,” ungkap Nusron. Ia menambahkan, sebagian kecil lahan lainnya, sekitar 200 hektare, berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Tantangan Implementasi PSN

PSN Tropical Coastland dirancang sebagai kawasan wisata berbasis mangrove dan pariwisata pesisir, mencakup lahan tambak dan rawa di Desa Muara, Desa Tanjung Pasir, Desa Kohod, dan Desa Kronjo. Namun, tata ruang dan status hukum lahan menjadi penghalang utama untuk implementasi proyek ini.

Yorrys menegaskan bahwa DPD RI akan merumuskan langkah lanjutan dalam sidang pleno, Senin (9/12). "Kami ingin memastikan proyek ini tidak hanya menarik secara ekonomi tetapi juga sesuai hukum," katanya.

Kontroversi dan Harapan

Masyarakat dan pengamat lingkungan menyuarakan kekhawatiran terkait dampak ekologi akibat alih fungsi lahan mangrove dan hutan lindung. Selain itu, sorotan publik tertuju pada dugaan lemahnya koordinasi antarkementerian dalam merancang PSN yang sensitif secara lingkungan.

DPD RI berharap klarifikasi dari para menteri dapat memberikan kejelasan arah bagi proyek ini. Sementara itu, langkah-langkah hukum dan teknis terkait tata ruang menjadi kunci utama untuk memastikan PSN Tropical Coastland berkontribusi positif tanpa merusak ekosistem pesisir.

Dengan berbagai tantangan yang ada, masa depan PSN Tropical Coastland akan menjadi salah satu ujian besar dalam pelaksanaan PSN di Indonesia periode 2024-2029.(red.k)

0 Komentar