Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Pandantoyo, Tersangka Ditangkap di Lamongan

Kediri, radarhukum.net – Polisi berhasil menangkap Yusa Cahyo Utomo (35), tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Yusa yang merupakan adik kandung dari korban Kristina ditangkap pada Jumat dini hari (6/12/2024) di Kabupaten Lamongan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pembunuhan ini terjadi karena pelaku merasa tersinggung setelah Kristina menolak memberikan pinjaman uang yang dimintanya.

“Pelaku merasa sangat tersinggung dan marah karena korban tidak memberikan pinjaman uang yang diminta. Dari situ, pelaku merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya,” ujar Kapolres Bimo dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024).

Rangkaian Kejadian Berdarah

Pada Rabu (4/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Yusa kembali mendatangi rumah korban. Ia menunggu hingga Kristina keluar menuju dapur, lalu dengan kejam menghabisinya menggunakan martil. Suami korban, Agus Komarudin, yang mendengar teriakan, segera keluar untuk menolong, namun ia pun menjadi korban pembunuhan. Anak pertama pasangan itu, Christian Agusta Wiratmaja, juga tewas dalam serangan tersebut.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencuri beberapa barang berharga dari rumah korban, termasuk mobil dan ponsel, lalu melarikan diri ke rumahnya di Lamongan.

Penangkapan dan Tindakan Tegas

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang kemudian ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024). Saat dilakukan penangkapan, Yusa sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembaknya.

“Pelaku melawan saat hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkannya. Pelaku kini sudah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Bimo Ariyanto.

Ancaman Hukuman Berat

Yusa Cahyo Utomo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kapolres Bimo menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Kami akan membawa kasus ini ke pengadilan dan meminta hukuman maksimal untuk pelaku yang telah melakukan aksi sangat keji ini,” ujar Kapolres. (Red. AL)

0 Komentar