ilegal rasa Legal !!!!!!Tambang Galian C Di Kedawung Milik Kunari Group Disinyalir tak indahkan dampak bagi sekitar

 

Blitar, radarhukum.online -, 24 maret 2023 Aktivitas penambangan ilegal di Blitar merupakan masalah yang serius karena dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Tambang Galian C di Dusun Kedawung, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Exploitasi dan eksplorasi tambang galian C ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, hilangnya habitat satwa liar, serta pencemaran air dan udara.

Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, seperti gangguan kesehatan akibat pencemaran udara dan air, kerusakan infrastruktur, dan hilangnya lahan pertanian yang berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah setempat harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, perlu dilakukan kampanye sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya aktivitas penambangan ilegal dan pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong pengembangan sektor tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan demikian, dapat tercipta aktivitas tambang yang legal dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar.


Pemilik Sadi, Kunari, dan Malikin tambang tersebut masih beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat.

Tim investigasi kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Selo bukan nama aslinya.



Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.

Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi.  Seakan-akan  terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan dan ditindak tegas.

Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau  Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri. 

Pemilik Sadi, Kunari , Malikin , tambang tersebut masih beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat

“Kalau tambangnya benar-benar ilegal, bisa diancam dengan pasal 158 UU Minerba. Artinya, pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan manusia (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,” kata Joker sejauh ini.

Pihaknya meminta penegak hukum mengambil tindakan tegas menutup tambang jika terbukti tidak memiliki izin.

Sebelum berita ini dipublikasikan, masih belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak berwenang terkait aktivitas penambangan liar ini.

Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar berinisial AN, benar dua orang yang bersangkutan memiliki tambang ilegal C. “Tambang di Desa Sumberasri Dusun Kedawung milik Malikin Group berada di Kedawung,” jelasnya. . Informasi yang dikumpulkan dari wawancara masyarakat di atas mendukung pernyataan bahwa kepemilikan tambang Sumberasri dan Kedawung adalah milik Malikin Dkk.

Menurut AN, Polda Jatim beberapa pekan lalu telah melakukan operasi penertiban pertambangan, namun langkah selanjutnya tidak berhasil menertibkan pemilik tambang, bahkan tambang liar tersebut terus beroperasi hingga saat ini.

“Polda Jatim beberapa minggu lalu melakukan operasi, namun hanya dihentikan sementara. Sejak itu, operasi telah kembali ke hari ini," tambahnya.

Karena penambangan liar tidak hanya berdampak negatif pada ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar area penambangan. (red.timsus)

0 Komentar