Benarkah Las Vegas Pindah ke Wilayah Warujayeng Nganjuk?

 

Nganjuk, radarhukum.online - Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam terus berjalan tanpa ada tindak lanjut APH setempat di Desa dungombo kecamatan warujayeng, kabupaten Nganjuk. Hal ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang di kenal dengan nama Jumadi di laporkan menjadi tokoh utama dibalik perjudian ini.



Tempat perjudian yang baru buka beberapa bulan ini, tidak pernah sepi dari pengunjung dan bahkan dari luar Nganjuk pun banyak yang datang ke lokasi tersebut. Selain sabung ayam, di tempat tersebut terdapat pula judi dadu dan bola setan (cap ji’i).



Setiap hari desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan setiap hari bdan tidak mengenal waktu mulai dar pagi hingga bertemu pagi, sehingga menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.


Jumadi, seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi perjudian ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu. Ada orang dalam juga disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kegiatan perjudian ini.


Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan social, dan bahkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti pencurian di sekitar daerah tersebut.


Kenapa disebutkan pencurian, dikarenakan banyak pemain yang mengalami kekalahan dalam perjudian dan akhirnya menimbulkan pemikiran yang negatif seperti mendapatkan uang untuk bermain judi kembali, berharap mendapat ganti atas kekalahann yang sebelumnya. 


Tidak sampai disitu dampak negatif yang ditimbulkan, banyak anak muda yang terpengaruh juga akibat kegiatan perjudian tersebut. Yang awalnya hanya menonton hingga akhirnya terpengaruh untuk memasang taruhan di dalam perjudian di Desa dungombo kecamatan warujayeng yang diselenggarakan oleh JUMADI.


Perjudian dadu dan sabung ayam di Desa dungombo kecamatan warujayeng menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan warga setempat. Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian illegal.


Saat team kami melakukan investigasi kelokasi tempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat sabung ayam dan tempat judi dadu sama judi cap ji’i. Anehnya lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya.


Seharusnya aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi.


Dimana telah dijelaskan tindak pidana perjudian dalam KUHP  termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.



Pembaharuan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.



Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat sangat berharap APH segera menindak tegas para pejudi sabung ayam tersebut, dengan menghentikan, menutup, serta menangkap para pejudi tersebut. (bram)


0 Komentar