Blitar, radarhukum.online -, Aktivitas Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Blitar kian merajalela, Pemanfaatan kembali Tambang Galian C di Dusun Kedawung, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan penambangan di dua desa tersebut diduga ilegal.
Pemilik Sadi, Kunari, dan Malikin tambang tersebut masih beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
Tim investigasi kali ini sempat menemui salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (red) mengatakan, “ tambang itu beroperasi setiap hari mas, mengingat sekarang musim penghujan mas. Kami khawatir terjadi banjir ataupun tanah longsor. Kami berharap kepada APH setempat untuk segera menindak tegas kegiatan ilegal itu mas. Dan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri untuk memberantas segala kegiatan ilegal minning.” terangnya Selo bukan nama aslinya.
Berkaca dari sini dugaan adanya konsorsium terselubung dan Konspirasi dari hulu hingga hilir, agar usaha mereka Eksis dan tetap loosss doolll beroperasi tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.
Sehingga rumor di masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka aman dan tetap bisa beroperasi. Seakan-akan terkesan menantang APH yang tengah gencar-gencarnya melaksanakan Intruksi Bapak Kapolri yang salah satunya terkait Ilegal minning harus di tindak serta di tertibkan dan ditindak tegas.
Adapun alat yang digunakan selain menggunakan ponton atau mesin sedot diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa. Ada juga yang menggunakan alat berat berupa Beckhoe atau Excavator untuk menggali material tanah, pasir, batu untuk di perdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat memperkaya sendiri.
Pemilik Sadi, Kunari , Malikin , tambang tersebut masih beroperasi. Meski banyak yang mengeluh, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
Disisi lain merugikan masyarakat sekitar yang berdampak langsung rusaknya alam sekitar lingkungan dan sudah pasti jelas warga mengeluh terkait rusaknya Infrastruktur Jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, Sudah bisa dipastikan para pengusaha tambang bodong pasti merugikan Negara di sektor pajak.
Apalagi saat ini musim penghujan, debit curah hujan yang tinggi dan dapat berpotensi bencana banjir dan tanah longsor. Apalagi para pengusaha nakal ini buka di malam hari untuk mengelabuhi dan mengecoh APH (Aparat penegak hukum) dan diduga gerakan menambang di malam hari, para penambang mekanik menggunakan alat berat terkesan teroganisir gerakannya, sedangkan dari pihak Aparat Penegak Hukum jelas melarang kegiatan ilegal tersebut tanpa mengindahkan Himbauan dari aparat penegak hukum setempat, dan terkesan menantang dan meremehkan. Sedangkan himbauan jelas akan tetapi mereka tetap mencari celah. Untuk mengelabuhi aparat penegak hukum setempat untuk memuluskan aksinya.
“Kalau tambangnya benar-benar ilegal, bisa diancam dengan pasal 158 UU Minerba. Artinya, pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan manusia (IPR), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000,” kata Joker sejauh ini.
Penambangan liar diduga dapat merusak lingkungan dan berdampak langsung pada kawasan sekitar. Sehingga dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor serta merusak infrastruktur jalan yang menghabiskan anggaran negara.
Ini karena alat berat yang digunakan dalam proses penambangan. Penggunaan alat berat yang tidak tepat juga dapat menimbulkan masalah baru terutama bagi lingkungan.
“Selain itu, penggunaan alat berat juga mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat. Negara juga dirugikan secara finansial dan merugikan masyarakat karena hasil tambang hanya dihasilkan untuk keuntungan pribadi tanpa pajak negara," ujarnya.
Pihaknya meminta penegak hukum mengambil tindakan tegas menutup tambang jika terbukti tidak memiliki izin.
Sebelum berita ini dipublikasikan, masih belum ada konfirmasi yang jelas dari pihak berwenang terkait aktivitas penambangan liar ini.
Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar berinisial AN, benar dua orang yang bersangkutan memiliki tambang ilegal C. “Tambang di Desa Sumberasri Dusun Kedawung milik Malikin Group berada di Kedawung,” jelasnya. . Informasi yang dikumpulkan dari wawancara masyarakat di atas mendukung pernyataan bahwa kepemilikan tambang Sumberasri dan Kedawung adalah milik Malikin Dkk.
Menurut AN, Polda Jatim beberapa pekan lalu telah melakukan operasi penertiban pertambangan, namun langkah selanjutnya tidak berhasil menertibkan pemilik tambang, bahkan tambang liar tersebut terus beroperasi hingga saat ini.
“Polda Jatim beberapa minggu lalu melakukan operasi, namun hanya dihentikan sementara. Sejak itu, operasi telah kembali ke hari ini," tambahnya.
Karena penambangan liar tidak hanya berdampak negatif pada ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerusakan jalan di sekitar area penambangan. (red.timsus)
0 Komentar