foto ilustrasi sabung ayam |
Tempat perjudian yang baru buka beberapa bulan ini, tidak pernah sepi dari pengunjung dan bahkan dari luar Nganjuk pun banyak yang datang ke lokasi tersebut. Selain sabung ayam, di tempat tersebut terdapat pula judi dadu dan bola setan (cap ji’i).
Setiap hari desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan perjudian dadu dan sabung ayam diadakan secara teratur dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.
Mbah Mul, seorang bandar yang telah lama dikenal dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci dalam organisasi ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur taruhan dadu. Inisial R juga disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kegiatan perjudian ini.
Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.
Perjudian dadu dan sabung ayam di kelurahan Ngronggot Kecamatan Ngronggot menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk mengatasi masalah perjudian ilegal
Saat team melakukan investigasi kelokasi tempat perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat sabung ayam dan tempat judi dadu sama judi cap ji’i. Anehnya lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi, dan menjalankan aktifitasnya.
Seharusnya aparat penegak hukum (APH) menindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut bukan terkesan membiarkan untuk tetap beroperasi.
Dimana telah dijelaskan tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.
Pembaharuan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut. Masyarakat setempat sangat berharap APH segera menindak tegas para pejudi sabung ayam tersebut, dengan menghentikan, menutup, serta menangkap para pejudi tersebut. (bram)
0 Komentar