Madiun, radarhukum.online -, Hari Jum"at, Tanggal 31, Bulan Maret 2023, Di langsir dari berita sebelumnya, menurut informasi dari narasumber Mafia BBM solar subsidi tersebut diduga bernama kuwek, anjas, sulis yang memiliki gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di suatu tempat tersembunyi, pada saat menjalankan aksinya mafia BBM solar subsidi terlihat memantau dan standby di area sekitar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) untuk memantau anak buahnya yang mengambil BBM solar bersubsidi dengan menggunakan mobil modifikasi dan mobil mobil lainnya yang sengaja di modifikasi untuk mengambil BBM solar bersubsidi. Pengambilan BBM solar subsidi yang di lakukan oleh oknum mafia BBM solar diduga mencuri jatah rakyat di SPBU Wilayah Magetan dan Madiun, serta beberapa SPBU yang lain. Setelah mafia BBM solar subsidi mendapatkan BBM solar bersubsidi ahkirnya, BBM solar subsidi tersebut di bawa ke gudang guna untuk di pindah alihkan ke kempu - kempu ukuran 1000 liter yang akan di buat tandon guna mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah lapak atau gudang tempat pengumpulan, tepatnya di dekat pasar sukolilo yaitu, gudang yang diduga di sengaja untuk menyimpan BBM solar subsidi, dan hal tersebut untuk mengelabuhi aparat penegak hukum, adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh dugaan bos mafia bernama kuwek, anjas, dan sulis mafia pengangsu BBM yang diduga untuk di setoran ke dugaan tangki - tangki warna putih dengan nopol L 8084 USK untuk memenuhi kuota pengisian.
Setelah kendaraan truk modifikasi BBM solar subsidi full, lantas mereka pun mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada di 1 lokasi yang diduga ada di Wilayah Madiun, untuk dugaan mengisi tangki PT. T"SAR yang pernah di bawa sopir di gudang rosokan Wilayah Kandat Kediri, akan tetapi asto yang diduga selaku pemilik tidak mengakui saat di konfirmasi tim investigasi lewat telpon selulernya, malah asto berkata itu bukan punya saya pak akan tetapi tangki itu punya hengki, "ujar asto saat di konfirmasi.
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan mobil lainnya yang telah di modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Magetan dan Madiun,” ujar narasumber dan tim lapangan saat investigasi.
Setelah BBM solar subsidi tersebut terkumpul sesuai keterangan oknum mafia BBM solar saat di konfirmasi tim investigasi, dan ahkirnya oknum mafia berkata bahwa BBM solar subsidi tersebut untuk memenuhi permintaan bos tangki yang diduga bernama bapak asto sesuai permintaan kuota pengisian yang sudah di tentukan. Maka penimbun atau mafia BBM solar bersubsidi, yang diduga memperjual belikan BBM solar bersubsidi ke tangki pengangkut solar warna putih yang bernama PT. T"SAR untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.
Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di Wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki - tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 8.800 per liternya.
Hingga detik ini dugaannya kuwek, anjas, sulis dan teamnya yang diduga masih beraktivitas mencuri - curi kesempatan atau waktu untuk mengangsu BBM solar bersubsidi di SPBU, dan aktivitas mafia BBM solar bersubsidi berjalan dengan aman - aman saja, karena asto bos tangki diduga telah memberikan pembiayaan dana, untuk dugaan memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum Wilayah Madiun dan Magetan.
Dugaan pelanggaran asto bos tangki sesuai keterangan narasumber
Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Dugaan pelanggaran untuk kuwek, sulis, dan anjas mafia pengangsu BBM solar bersubsidi sesuai
Pasal 55 UU Migas
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Bersambung tim)
0 Komentar