Momen Napi Pasutri di Lapas Kediri Bermaafan di Balik Jeruji, Ada Ratusan WB Dapat Remisi Idul Fitri 2023

  


Kediri, radarhukum.online -, Momen Hari Raya Idul Fitri, merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu bagi semua warga binaan (WB), termasuk Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WB Lapas) Kelas IIA Kediri.


Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, di Lapas Kediri Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, setidaknya ada 608 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan (WB) termasuk 5 orang napi koruptor yang mendapatkan remisi khusus (RK).


M. Hanafi, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kediri mengatakan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, ada momen yang sangat mengharukan.


Yakni sepasang Warga Binaan hanya bisa sungkem dengan keterbatasan atau di balik jeruji.


“Sesaat setelah selesainya Sholat Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023) kemarin, salah satu Warga Binaan Wanita Lapas Kediri lari menghampiri petugas dan meminta izin untuk sungkem dengan suaminya yang juga menjalankan pidana di Lapas Kediri,” ujar Hanafi.


Sambung Hanafi, petugas yang memperhatikan Warga Binaan tersebut tak menghalangi hak untuk bermaafan dengan keluarganya.


“Setelah petugas memberikan ijin, pasangan Warga Binaan tersebut sungkem dan saling maaf-maafan di tempat dimana teralis besi menjadi sekat antara keduanya.Momen mengharukan ini, merupakan bagian dari pelayanan terhadap Warga Binaan diberikan tanpa memandang status sosial,” pungkasnya.


Sekedar diketahui, dari jumlah total 865 orang penghuni Lapas Kelas IIA Kediri, yang terdiri dari 739 narapidana dan 126 adalah merupakan tahanan titipan. Sementara kapasitas tahanan tersebut 354 orang.


Dari 739 orang napi, 608 orang napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran. Yang terdiri dari 389 napi kasus pidana umum (pidum) dan 219 kasus pidana khusus (pidsus).


Untuk napi pidsus, yang mendapat remisi termasuk 5 orang napi koruptor.


Dari ke 5 orang napi koruptor yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu IH, KS, MRH, DS, dan DUL. Mereka rata-rata mendapatkan remisi 1 bulan, kecuali DUL yang mendapat remisi 15 hari. (red)

0 Komentar