Malang, radarhukum.online -, Nama Abdul Qodir atau lebih dikenal (Adeng) adalah seorang aktivis, yang pernah menjadi korban penembakan kala itu, kini mencoba masuk sistem.
Ya betapa tidak, pasalnya Abdul Qodir bukanlah nama yang asing bagi sebagian kalangan, terutama bagi kalangan pejabat publik, swasta, bahkan hingga birokrat negara kelas kakap sekalipun.
Bukan karena hubungan kemitraan yang harmonis, namun karena Abdul Qodir selama ini lebih dikenal lantang bersuara, sebagaimana seorang aktivis sosial, di kalangan dunia pergerakan, namanya cukup santer dan populer dibicarakan.
Tak jarang, sebagian kalangan menganggap kelantangannya bersuara sebagai sebuah ancaman. Namun baginya, itu menjadi sebuah kewajiban. Terlebih tanggung jawab moral sebagai manusia dalam bersosial.
“Setidaknya kita bisa terus berusaha berbuat baik semampu yang kita bisa. Cara saya mungkin hanya dengan mengeraskan suara. Perjuangkan apa yang menjadi keresahan dari pupusnya harapan rakyat, harus tersampaikan,” ujar pria yang akrab disapa Adeng ini kepada awak media, Kamis (11/5/2023).
Mengadvokasi permasalahan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat bukanlah hal baru baginya, terlebih namanya tak pernah absen dari pembahasan. Tujuannya, menyuarakan keadilan dan kebenaran yang diyakini tanpa membenarkan sebuah kesalahan.
Bahkan tak jarang, aksinya mengawal kepentingan masyarakat itu pun berimbas pada datangnya intimidasi. Atas segala aksi yang ia lakukan, dirinya mengaku banyak mendapat ancaman dari berbagai pihak.
Hematnya, ancaman itu tentu datang dari pihak-pihak yang merasa terancam atas hal yang disuarakan dalam memperjuangkan sebuah keadilan. Terutama atas aksinya yang lantang menyuarakan apa yang menjadi hak rakyat untuk didapatkan.
Bahkan pada 2009 silam, saat pria asal Probolinggo Jawa Timur ini mengungkap kasus korupsi dana bantuan untuk korban bencana puting beliung dimana hasil investigasinya, lanjut Adeng, membawa tiga orang pejabat di Pemkab Probolinggo menjadi tersangka di kepolisian, dirinya menjadi korban penembakan orang tak dikenal, peluru menembus pipi dibawah pelipis sebelah kanan, untung nyawanya masih tertolong. Dia pun juga harus rela masuk bui, akibat beberapa hari atas aksi yang dilakukan dalam menyuarakan kepentingan rakyat.
“Saya ini pengagum Bung Karno, dan sebagai pengagum Bung Kano, maka saya dilahirkan sebagai petarung, dan yang namanya petarung dia harus siap dengan 3B, apa itu? yakni Siap di Bui, di Buang, bahkan di Bunuh sekalipun”, tegasnya.
Dirinya menyadari, bahwa jika berjuang tak selamanya harus dilakukan sebagai aktifis dengan turun ke jalan. Namun, ada sebuah sistem yang menurutnya perlu untuk diselami dan dijelajahi.
Dimana menurutnya, dalam tata kelola dan penyelenggaraan negara, ada sebuah sistem yang sudah terbentuk. Yang terkadang di dalamnya, ada beberapa hal yang tak menemukan kata sepakat bersama rakyat.
Hal itu lah yang melatarbelakangi dirinya akan mencoba masuk pada sistem tersebut. Mencoba menyelami dan mencermatinya. Masuk ke dalam sistem yang di dalamnya juga berpengaruh pada apa yang selama ini diperjuangkan.
“Aktivis kalau turun di jalan, sudah saya jajaki. Tentu sudah saatnya saya selami sistem yang berjalan saat ini. Agar paham betul bagaimana cara kerja sistem yang berjalan dalam menyaring aspirasi yang biasanya kami perjuangkan, sistem harus bergerak untuk kemakmuran rakyat, setidaknya itu keyakinan yang akan saya terus perjuangkan sebagai politisi,” jelas Adeng.
Pada gelaran Pemilu pada Februari 2024 mendatang, iapun mengaku dan siap akan turut andil. Namannya sudah diputuskan untuk maju sebagai calon legislatif oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Ini sebuah amanah, menjalankannya tentu tidak mudah. Mengutip apa yang menjadi Moto Pak Ganjar Pranowo, yang berbunyi: Tuanku ya rakyat, jabatan hanyalah mandat. Perjuangan harus dilanjutkan. Pergerakan tetap akan saya lakukan meski ada di dalam sistem,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jika saat ini nama Abdul Qodir alias Adeng telah resmi didaftarkan sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Malang untuk daerah pemilihan (dapil) 5. Yakni untuk wilayah Kecaamatan Wagir, Dau, Pujon, Ngantang dan Kasembon. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (red)
0 Komentar