Bhabinkamtibmas Guntung berhasil menyelesaikan perkara dugaan penggelapan sepeda motor

  

Bontang, radarhukum.online - Polres Bontang melalui Bhabinkamtibmas Guntung berhasil menyelesaikan perkara dugaan penggelapan sepeda motor.


Hal itu usai dilakukan mediasi, pada Jumat (9/6/2023) pukul 21.30.


Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Bhabinkamtibmas Guntung Briptu Hardiansyah menyebut, awalnya pada Senin (29/5/2023) lalu sekira pukul 16.00, Do meminjam sepeda motor milik temannya berinisial AM.


Lalu, dia menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 3,4 juta kepada warga Guntung lainnya dengan alasan mendesak dan berjanji akan dibayar sepekan setelahnya.


“Tapi sampai sekarang tidak dibayar, nah korban baru mengetahui kejadiannya ke kami,” katanya.


Diketahui mereka saling mengenal satu sama lain. Atas dasar itu juga, seluruh pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.


“Sudah mengisi surat pernyataan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tutupnya.(red.vv)

0 Komentar