Tim Kejari Kediri Tangkap Mantan Kades yang Buronan Korupsi

  


KEDIRI, radarhukum.online - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menangkap Dwi Santoso, 45, buronan kasus korupsi pengisian perangkat desa. Mantan Kepala Desa (Kades) Kempleng, Kecamatan Purwoasri ini diamankan dari rumahnya, Senin (30/5).


“Tertangkapnya itu siang. Lalu, dibawa ke kejaksaan untuk proses administrasi dan cek kesehatan. Kemudian dieksekusi dimasukkan ke LP (lembaga permasyarakatan),” ujar Kasubsi Sospol Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Johan Satya Adhiyaksa.


Sebelumnya, kejari sudah mengumpulkan informasi terkait keberadaan Dwi. Sebab, kades ini meninggalkan Kediri. “Dia selama ini diberitakan tidak di sini. Kemarin ada informasi pulang, mungkin karena Lebaran kemudian dipantau,” ungkap jaksa yang akrab disapa Johan itu.


Setelah dipastikan Dwi benar di rumah, tim tabur langsung mendatangi. Ketika itu, istri Dwi sempat mengelak suaminya berada di rumah. Namun, selang beberapa waktu, jaksa mengetahui pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu bersembunyi di kediamannya.


Tak dinyana, Dwi mencoba kabur melalui pintu samping rumah. Anggota tim tabur yang memergoki bergegas mengejar. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Hingga akhirnya aksi kabur eks kades itu dapat digagalkan.


Johan menyatakan, penangkapan DPO Dwi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, Dwi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Lebih lanjut, Johan menyatakan bahwa hal itu adalah wujud dari penegakan hukum secara tuntas. Salah satunya adalah dengan melakukan eksekusi. Nantinya, Dwi akan menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dipotong masa penahanan selama proses penyidikan.


Untuk diketahui, bahwa rasuah kasus ini terjadi 2011. Dwi didakwa menerima suap pengisian perangkat Desa Kempleng Rp 60 juta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Dwi divonis 1 tahun 2 bulan. Namun dia banding. Putusan di pengadilan tinggi (PT) ternyata menguatkan putusan PN. Dwi pun kasasi ke MA. Ternyata putusannya juga menguatkan vonis PN.


Berdasarkan putusan kasasi MA, kejari menyatakan terpidana Dwi DPO 16 Mei 2023. Pada 30 Mei, tim tabur mendapat informasi buronan itu berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan. “Selain terpidana ini, sementara untuk DPO lain perkara tipikor sudah tidak ada,” pungkas Johan.

0 Komentar