DK3P Jatim: Perlunya Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Asusila di Tempat Kerja

  

SURABAYA, radarhukum.online - Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Jawa Timur menggelar webinar dengan tema: 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja', Jumat (7/7/2023).


Acara yang diikuti ratusan peserta mulai dari perwakilan perusahaan, pegawai pengawas ketenagakerjaan, praktisi K3, institusi swasta dan pemerintah hingga mahasiswa itu sejalan dengan diterbitkannya Kemenaker No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


"Sehingga DK3P Jatim memandang perlu mengangkat tema ini menjadi pokok bahasan webinar. Penerbitan Kemenaker ini merupakan upaya perlindungan Pemerintah terhadap tenaga kerja yang pada ujungnya akan turut membantu peningkatan kinerja dan produksi karena tenaga kerja dapat bekerja dengan nyaman dan aman," kata Ketua DK3P Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH.


Dia juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, tindakan preventif jauh lebih baik.


Hal ini sejalan dengan terbitnya keputusan menteri ketenagakerjaan No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kepmenaker ini sebagai bentuk tindakan preventif yang dilakukan untuk mencegah isu kekerasan seksual di tempat kerja.


“DK3P Provinsi Jawa Timur mendukung penuh penerapan pedoman ini dalam rangka upaya penurunan angka kekerasan seksual perusahaan atau instansi di lingkungan kerja Jawa Timur" ungkap Himawan.


Sementara itu, Koordinator Bidang Norma Perlindungan Pekerja Perempuan dan Pekerja Anak Kemenaker RI, Tundjung Rijanto ST MM, saat memberikan materi menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah sikap, tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat manusia.


“Berbeda dengan pelecehan seksual yang merupakan segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi sehingga tindakan tersebut mengganggu kondisi dan lingkungan kerja," jelas Tundjung.


Dalam undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat sembilan bentuk tindakan kekerasan seksual.


“Dalam aktualnya, kekerasan seksual di lingkungan kerja masih banyak terjadi sehingga perlu upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Peran para pihak dalam pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja sangat diperlukan mulai dari pengusaha, pekerja/buruh hingga serikat pekerja/serikat buruh. Serta perlu merencanakan penanganan, pengaduan dan pemulihan korban kekerasan seksual secara sistematis," beber Tundjung.


Oleh karenanya, penting untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja dan merencanakan penanganan dengan sistematis.


"Selain itu, melalui edukasi, kesadaran, dan implementasi pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, diharapkan kasus tersebut dapat diminimalisir dan pelaku kekerasan dapat dihentikan, korban mendapatkan perlindungan yang layak, dan lingkungan kerja yang aman dan produktif dapat tercipta”, pungkas Tundjung.

0 Komentar