Gas Elpiji 3 Kg di Kediri Langka, Mas Dhito Sidak Agen dan Pangkalan, Temukan yang Tak Tepat Sasaran

  

KEDIRI, radarhukum.online - Beberapa waktu belakangan, banyak warga Kabupaten Kediri yang mengeluhkan sulitnya mendapat gas elpiji 3 kilogram atau gas melon bersubsidi pemerintah. Hal ini membuat masyarakat resah, hingga tak jarang mereka harus mencari elpiji sampai ke luar desa bahkan kecamatan.


Menyikapi adanya kesulitan masyarakat tersebut, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa agen dan pangkalan. Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu terjun langsung ke lapangan untuk memantau distribusi elpiji subsidi ke sejumlah agen dan pangkalan di wilayahnya.


Hal ini dilakukan guna mengetahui penyebab kelangkaan yang terjadi selama ini.  Mas Dhito menyampaikan, mata rantai distribusi elpiji 3 kilogram dari agen menuju pangkalan tidak mengalami masalah. Indikasi kelangkaan gas melon ini terjadi karena digunakan tidak sesuai peruntukannya. 


“Banyak tabung elpiji 3 kilogram dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Salah satunya penggunaan di sektor peternakan,” kata Mas Dhito, Kamis (27/7/2023). 


Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Migas No B-2461/MG.05/DJM/2022. Disebutkan restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres no 38 tahun 2019 dan yang belum dikonversi) dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kilogram. 


Penggunaan gas melon di sektor peternakan, lanjut Mas Dhito, terbilang besar. Pihaknya berencana mengumpulkan para peternak untuk mencari solusi penyebab kelangkaan tersebut. 


Di sisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini berencana akan menggandeng himpunan pengusaha minyak bumi dan gas (migas) untuk meminjamkan tabung gas nonsubsidi kepada para peternak. 


Harapannya, peminjaman tersebut dapat menarik tabung melon dari para peternak untuk kembali digunakan oleh masyarakat miskin pengguna tabung melon ini.  “Kita pinjamkan tabung (nonsubsidi) yang bersangkutan nanti mengisi (elpiji) sendiri,” tutur Mas Dhito. 


Mas Dhito menambahkan, selain dipergunakan tidak sesuai peruntukan, kelangkaan gas melon juga disebabkan karena beberapa bulan terakhir banyak hajatan yang digelar oleh masyarakat. Kemudian, distribusi dari depo ke agen, maupun agen ke pangkalan saat tanggal merah tidak dilakukan. 


Adapun terkait aturan penggunaan kartu identitas saat membeli tabung elpiji 3 kilogram, Mas Dhito menyebutkan, hal ini dilakukan untuk mengetahui pengguna elpiji subsidi bisa tepat sasaran. 


“Ini untuk mengontrol, siapa yang menggunakan (elpiji subsidi) itu. Untuk sementara kita berlakukan itu,” tandas bupati muda berkacamata tersebut. 


Sementara itu, dari monitoring lapangan yang dilakukan Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri, ditemukan banyak peternak yang menggunakan elpiji subsidi. 


Dari catatan DKPP di Kabupaten Kediri, sebanyak 198 peternak ayam broiler menggunakan tabung gas melon tersebut sebagai penghangat ayam saat usia 1-10 hari. Kebutuhan gas melon untuk satu periode masa pemeliharaan, mereka bisa menggunakan 9.900 tabung. 


“Jika dalam setahun 2 sampai 3 periode, tinggal mengalikan saja. Itu sudah banyak,” terang Plt Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih. 

Menindaklanjuti instruksi Mas Dhito terkait larangan penggunaan elpiji 3 kilogram untuk peternak, pihaknya menyatakan akan segera mensosialisasikannya kepada para peternak di Kabupaten Kediri, termasuk mengupayakan peternak mau menggunakan gas nonsubsidi.


0 Komentar