Kasus Polisi Tembak Polisi, Polri Tangani Pelanggaran Etik

  

JAKARTA, radarhukum.online - Mabes Polri tengah menangani kasus pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan dua polisi dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, yaitu Bripka IG dan Bripda IMS.


"(Mabes Polri tangani) Kasus etik dan disiplin," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).



Meski begitu, Ramadhan menyebutkan, penanganan kasus pidana tewasnya Bripda Ignatius masih ditangani Polres Bogor.


"Kalau penyidikan pidananya Polres Bogor. Kalau etiknya ada di Propam karena Densus itu kan satker (satuan kerja) di bawah Mabes," tutur Ramadhan.


Sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yaitu Bripda IMS fan Bripka IG.


Saat ini, kedua polisi itu sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.


Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 01.40 WIB.


Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.

0 Komentar