KPK Geledah Kantor di Batam Terkait Kasus Gratifikasi Rp 28 M Andhi Pramono

  

Jakarta, radarhukum.online - KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan dilakukan di salah satu kantor yang berada di Batam.

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).


PT Bahari Berkah Madani disebut sebagai perusahaan distribusi bahan bakar minyak di Batam. KPK saat ini belum memerinci keterkaitan perusahaan tersebut dengan kasus Andhi Pramono.


"Kegiatan (penggeledahan) masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Ali.


Andhi Pramono Jadi Broker bagi Perusahaan Ekspor-Impor

KPK sebelumnya mengungkap peran Andhi Pramono dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Selama 10 tahun, Andhi diduga berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.


"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).


Andhi dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik dari Singapura dam Malaysia. KPK juga menduga Andhi memberikan rekomendasi bagi aktivitas perusahaan impor ekspor yang sebenarnya tidak sesuai aturan.


Rekomendasi itu tidak datang dengan cuma-cuma. Dia mendapatkan imbalan dari jasanya sebagai broker.


"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten." terang Alex.


Selama 10 tahun bertindak sebagai broker Andhi mendapatkan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. KPK mengaku angka itu bisa saja bertambah, mengingat penyidikan masih belum berhenti.


"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar Alex.


Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 Komentar