Kronologi Aksi Sadis Pasangan Sesama Jenis Begal Sopir di Cianjur

   



Cianjur, radarhukum.online - NA (18) dan NP 17, perempuan pasangan sesama jenis diringkus polisi setelah berusaha membegal seorang pengemudi taksi online di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bahkan korban yang sempat menolak menyerahkan mobilnya ditusuk berkali-kali oleh pelaku menggunakan senjata tajam.

Kejadian itu bermula ketika Gefintrise (45), pengemudi taksi online mendapatkan penumpang dari Bogor menuju Cianjur. Saat hendak pulang ke Bogor, korban yang sedang beristirahat di kawasan Warungjambu Kecamatan Cianjur mendapatkan lagi penumpang dari menuju Pasar Cibeber, Kecamatan Cibeber, Jumat (21/7/2023) dini hari.

"Kepada korban, kedua pelaku ini bilang menunggu dulu orangtuanya bawa uang untuk bayar taksi online," ucap Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto dikutip dari detikjabar, Sabtu (22/7/2023).

Tak lama kemudian, kedua pelaku meminta untuk diantarkan ke sebuah gang. Di lokasi yang sepi itu, keduanya tiba-tiba meminta korban untuk berhenti. Merasa curiga, korban pun menolak untuk berhenti dan terus melakukan mobilnya.

Tiba-tiba, kedua pelaku menodongkan senjata tajam di perut dan leher korban. Tetapi korban tetap menolak untuk berhenti dan tancap gas mencari keramaian warga. "Pelaku NA menodongkan Sajam di perut dan NP todongkan Sajam di leher," tutur Tono.

Tono mengatakan saat korban tetap melajukan kendaraannya, pelaku kemudian menusuk korban. Bahkan korban yang berusaha mengambil salah satu senjata tajam pun tersayat di bagian leher.

"Korban ditusuk berkali-kali di bagian perut, pundak, dan lengan. Di leher juga da luka sayatan karena korban berusaha menarik senjata tajam yang ditodongkan di bagian leher. Sambil menusuk korban, pelaku sempat bilang 'mati lu' kepada korban," ungkapnya.

Korban akhirnya selamat usai berhenti di kerumunan warga. Kedua pelaku pun diamankan warga dan dibawa ke kantor polisi. "Kedua pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah sangkur, belati, palu, kunci L, hp, tas, ransel, hingga handuk," kata Tono.

Tono menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang merupakan pasangan sesama jenis ini sudah merencanakan aksi pembegalan sejak di kosan tempat mereka tinggal. Keduanya melakukan aksi itu lantaran membutuhkan uang cepat.

"Dari pengakuannya mereka sudah merencanakan pembegalan karena butuh uang. Sedangkan penusukan beberapa kali dilakukan karena salah satu pelaku mengaku dendam dengan pasangan sebelumnya, sehingga selain berusaha mengambil mobil korban juga melampiaskan dendamnya pada korban yang tidak dikenal," kata Tono.

Dia menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP. "Ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, NA, salah seorang pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Senjata tajam yang digunakan untuk begal merupakan miliknya yang dibeli beberapa waktu lalu. "Baru pertama, butuh uang. Iya (senjata tajam) beli," ucapnya singkat. (red.rs)

0 Komentar