Situs Judi Online Bermunculan Terus, Polda Metro: Kadang Pakai Jasa Peretas

  

Jakarta, radarhukum.online - Polda Metro Jaya masih berhadapan dengan tantangan mengatasi situs judi online yang bermunculan walau beberapa kali diblokir.


Perwira Unit Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Inspektur Dua Satrio menuturkan, pelaku menggunakan berbagai cara agar situs judi online yang dikelola tetap eksis. “Jadi banyak modusnya, kadang mereka juga melakukan jasa hacker (peretas) ya,” ujar Satrio saat ditemui di Hotel Diradja, Jumat, 7 Juli 2023.


Menurut dia, peretas sengaja menyasar situs-situs resmi milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga atau instansi pendidikan.


Iklan-iklan situs judi online juga kerap ditempelkan di berbagai situs menonton film ilegal. “Segala macam mereka pasang di sana untuk melakukan perjudiannya,” kata Satrio.


Dia membenarkan perputaran uang kasus judi online mencapai miliaran rupiah. Polri juga beberapa kali mengungkap kasus ini di berbagai wilayah, salah satunya pengendali situs judi yang berada di Kamboja.


Modus lainnya yang digunakan para pelaku judi online adalah menebar penawaran bermain ke beberapa nomor telepon. Cara itu, kata Satrio, dilakukan secara acak atau blaster pesan ke berbagai nomor yang dikantongi pelaku.


Upaya itu akan membuat pemilik nomor merasa seolah-olah data pribadinya diketahui pelaku. “Tapi biasanya kita nanti akan melakukan penyelidikan ke situsnya sendiri, siapa pelakunya dan sebagainya. Seharusnya itu lebih ke ranah penyelidikan kita nanti ya,” tuturnya.


Satrio berujar, kewenangan untuk memblokir situs judi online ini ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sehingga instansi penegak hukum seperti Polri mesti memberikan data-datanya untuk tindak lanjut pemblokiran.

0 Komentar