Tambang ilegal galian c di blitar merusak lingkungan, pemerintah harus harus turun tangan!

 

Blitar, radarhukum.online - Diduga tidak ada upaya penegakan hukum yang maksimal terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI), membuat aktivitas tambang galian C di kawasan Kali Bladak desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok dan Pacuh Penataran Kota Blitar kian marak. Tambang galian tersebut diduga milik Muklis, Mul, Markocak, Andi, dan Saipul Cs. 

Masyarakat menilai pemerintah dan aparat penegak hukum diduga lemah dalam pengawasan terhadap tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Hal ini dilihat dari berbagai aduan atau laporan masyarakat mengenai tambang ilegal yang terus beroperasi namun hingga saat ini masih belum ada tindakan dari pihak Polres Blitar Kota.

Kejadian ini membuat masyarakat sekitar bertanya-tanya, ada apakah dengan Polres Blitar Kota dengan maraknya galian ilegal di wilayah hukumnnya, namun tidak ada tindakan responsif dengan penghentian, penangkapan, ataupun penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal minning, yang sudah terlihat jelas bahwa hal itu merupakan tindakan pelanggaran.

Terlebih masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan terkait dampak yang ditimbulkan oleh tambang galian bodong ini. Dimana tambang galian ini dapat menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan serta dapat menyebabkan longsor dan merusak ekosistem dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan tanah, pencemaran air, tanah dan udara.

Ini membuat masyarakat sekitar semakin resah, dan membuat opini masyarakat bahwa disinyalir memang adanya aksi pembiaran dari APH dan dugaan adanya jalur upeti khusus yang di lakukan para pemilik tambang ilegal ini, sehingga tambang ilegal tersebut masih tetap eksis dan lancar dalam beroperasi dan tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh APH.

Masyarakat juga menduga hal ini sudah terkoordinir antara pihak pemilik tambang dan aparat penegak hukum, sehingga terlihat alat berat sudah tidak beroperasi namun di malam hari para penambang ini bekerja kembali untuk menambang pasir. Sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap pihak Polres Blitar Kota terkait tambang galian ilegal itu. 

Jelas sudah diatur dalam perundang undangan yang mengatur terkait aktivitas penambangan minerba (mineral dan batubara), haruslah mengantongi izin baik itu (IPR), ijin pertambangan rakyat, (IUP) ijin usaha pertambangan, (IUPK) Ijin usaha Pertambangan khusus. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Minerba tahun 2009. No 4 pasal 158, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37 , pasal 40 ayat , pasal 18 , pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 dapat dipidana penjara 10 tahun ataupun denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Akan tetapi hal ini tidak membuat ciut nyali para pengusaha galian C sedot bodong alias tak berijin terkesan tidak pernah tersentuh oleh aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar.

Tim awak media ini telah mengirimkan berita sebelumnya melalui pesan singkat Whatsapp, kepada Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Galih Putra Samudra SIK, MA , namun tidak ada respon atau tanggapan dan tidak segera menindak lanjuti berita yang telah beredar di masyarakat. (bram)

0 Komentar