Demo Massa!!! Diduga masih banyak oknum PPDB yang meraup keuntungan dari penjualan seragam dengan harga Fantastis

   

Kediri, radarhukum.online - Warga Kediri yang mengatasnamakan aliansi Gerakan Masyarakat Arus Bawah berkumpul di depan kantor Cabang Dinas pendidikan Kota Kediri dan kantor kejaksaan, menuntut pemenuhan janji pemerintah daerah terkait pemberian seragam gratis untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aksi protes ini juga merupakan bentuk penolakan tegas terhadap praktik pemungutan liar (pungli) yang marak terjadi dalam proses PPDB. Selasa, (08/08/2023).

 

Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah Kediri telah berjanji untuk memberikan seragam gratis kepada siswa-siswa yang berhasil diterima di sekolah-sekolah yang ada di Kediri. Namun, pada pelaksanaan PPDB tahun ini, banyak orangtua dan wali murid yang mengaku bahwa janji tersebut tidak terealisasikan dengan baik.

 

Momentum protes ini dipimpin oleh aliansi gerakan masyarakat arus bawah, yang terdiri dari LSM Srikandi, LSM Bidik SIB, LSM Brantas, dan LSM GMBI. Bersama organisasi kepemudaan dan perwakilan sekolah, mereka menuntut kepada pemerintah bertanggung jawab atas janji seragam gratis dan menghapuskan praktik pungli dalam PPDB.

 

Salah satu orang tua murid (red), "Kami sangat kecewa dengan janji yang tidak dipenuhi ini. Harusnya seragam gratis untuk meringankan beban ekonomi kami. Tapi kenyataannya, kami malah dimintai biaya yang tidak sedikit." Ujarnya


Dalam situasi yang sulit seperti ini, para siswa dan orang tua berjuang untuk mendapatkan fasilitas dan sarana yang memadai untuk proses pendidikan.

 

Dengan kondisi yang sudah meresahkan, masih saja pihak-pihak yang bertindak tanpa rasa malu dan tanpa belas kasihan mengeksploitasi dana anggaran untuk para siswa yang harusnya seragam sekolah,dan keperluan sekolah itu gratis, mengapa harus membayar atau membeli di koperasi sekolah.

Salah satu partisipan pendemo(Red)"Kita bukan menyalahkan koperasi sekolah, akan tetapi mengapa disaat barang atau keperluan yang harus nya gratis, para wali murid selaku penanggung biaya sekolah para siswa, dipatok harga untuk seragam saja dengan harga yang sangat tinggi, belum juga keperluan untuk masuk sekolah yang lain." Ujarnya

 

Pungli dalam dunia pendidikan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan generasi penerus bangsa. Praktik ini mencuri peluang para siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ini menghalangi kemajuan mereka dan menciptakan kesenjangan yang semakin besar dalam sistem pendidikan.

 

Aksi ini menggugah pihak kepolisian dan kejaksaan untuk bertindak tegas. Pungli dalam pendidikan adalah ancaman serius. Sesuai UU Nomor 20 tahun 2001, oknum yang terbukti melakukan pungli dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

Aksi Demo ini menjadi panggilan kuat untuk mewujudkan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bermartabat. Harapannya, PPDB kedepannya tidak lagi tercemar oleh praktik pungli, dan setiap anak Indonesia khusunya Kediri memiliki kesempatan yang setara untuk meraih pendidikan berkualitas tanpa beban biaya yang tak seharusnya.


(red.team)

0 Komentar