Kediri, radarhukum.online - Seorang pria berinisial AW alias Kenthus (37) ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria asal Desa/Kecamatan Pagu diamankan petugas diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penanganan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat.
"Masyarakat resah adanya peredaran narkoba diwilayah Pagu. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan,"tutur AKP Uji Langgeng, Minggu (24/9/2023).
Dari penyelidikan itu petugas mencurigai salah seorang pria yang mencurigakan gerak geriknya, yakni AW alias Kenthus.
Pria bertubuh kurus dan berambut gondrong ini pada saat dirumah didatangi oleh petugas.
"Ditangkap dirumahnya,"kata Kasi Humas Polres Kediri.
Disampaikan Kasi Humas Polres Kediri, AW alias Kenthus kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan. Petugas saat melakukan penggerebekan dirumah AW alias Kenthus menemukan barang bukti berupa 1 ponsel dan 74 butir pil dobel L
Diduga ia mengedarkan narkoba untuk menambah kebutuhan sehari-hari." Diduga sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang disita 74 butir pil dobel L dan 1 ponsel,"ucap AKP Uji Langgeng.
Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Kediri tengah mendalami kasus AW alias Kenthus. Diduga masih ada jaringan lainnya yang satu rangkaian dengan AW alias Kenthus.(read.al)
0 Komentar