Hari Pamong Praja 8 September 2023: Sejarah,Tugas Pokok dxan Fungsinya

 


Denpasar , radarhukum.online - Setiap 8 September diperingati sebagai Hari Pamong Praja. Pamong Praja memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Sebagai perangkat daerah, Pamong Praja atau kerap dikenal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki tugas menyelenggarakan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat yang tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 16 Tahun 2018.

Sejarah Pamong Praja
Dilansir dari laman resmi Pamong Praja, terbentuknya satuan ini memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi pemerintahan kolonial Belanda tepatnya saat pimpinan berada di bawah kekuasaan Gubernur Jendral Pieter Both. Saat itu, Bernama Bailluw yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketentraman warga.

Bailluw pun mengalami perkembangan pada kepemimpinan Raffles yang disebut Besturrs Politie yang bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dengan menjaga ketentraman serta keamanan warga. Namun memiliki tugas menjaga ketentraman, pada zaman pemerintahan Belanda, satuan pemerintahan ini dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena tugasnya yang selalu menindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan Nusantara.

Saat masa penjajahan Jepang, satuan ini tidak memiliki kejelasan atas fungsi dan tugas yang malah berbaur dengan militer.

Beberapa tahun setelah kemerdekaan, tepatnya pada 20 Oktober 1948 di Yogyakarta didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang tertuang pada surat Pemerintah Djawatan Praja DIY Nomor 1 Tahun 1948. Hal ini dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia yang sedang mengalami agresi militer dan berniat untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah tersebut.

Sering berubah ubah nama, nama Lembaga tersebut ditetapkan terakhir dengan diterbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah yang memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.

Tugas Pokok dan Fungsi Pamong Praja
, tugas pokok yang dikerjakan oleh Pamong Praja adalah membantu kepala daerah dalam urusan wajib bidang penegakan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan Masyarakat. Sedangkan untuk fungsi dari Pamong Praja ialah:

Melakukan tindak penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau peraturan Kepala Daerah.

Menindak warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Melakukan tindak penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.

Melakukan tindak administrasi terhadap warga masyarakat, Aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Peraturan Kepala Daerah.(read.al)


0 Komentar