2 WNA Diusir dari Bali gegara Kasus Paspor Palsu

  

Bali, radarhukum.online – Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) dari Bali. Keduanya adalah warga negara (WN) Mesir bernama Mohamed Salah Hussein Salim dan WN Nigeria Yusuf Bakur Ibrahim.


Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengungkapkan kedua WNA tersebut diusir dari Bali setelah terlibat kasus pemalsuan paspor. Adapun, Salah memalsukan paspor Amerika Serikat. Sedangkan Ibrahim memalsukan paspor Kanada.

Menurut Suhendra, Salah dideportasi setelah menjalani masa hukuman empat bulan penjara atas perkara paspor palsu. "WNA (warga negara asing) tersebut menjalani hukuman pidana selama empat bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan atas tindakan pelanggaran hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Salah sengaja berbekal paspor Amerika Serikat palsu untuk dapat mendarat di Australia. Salah masuk ke Indonesia hanya untuk transit dengan tujuan akhir Australia.

Sementara Ibrahim, sengaja masuk ke Indonesia berbekal paspor Kanada palsu agar dengan harapan dapat mendarat di Indonesia dan Selandia Baru. Ibrahim mendapat paspor palsunya dari seorang agen.

Suhendra mengaku petugasnya sempat membuntuti Salah dan Ibrahim atas dugaan adanya jaringan paspor palsu. Namun, hasilnya nihil. Menurutnya, Salah dan Ibrahim tidak terkait jaringan apapun.

"Ibrahim dideportasi pukul 10.10 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha. Sedangkan Salah dideportasi pukul 16.30 Wita dengan penerbangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha," tandas Suhendra. (red.IY)

0 Komentar