Pria Surabaya Dikeroyok 3 Terdakwa gegara Senggol Spion Mobil hingga Pecah

 



Surabaya,   radarhukum.online   - Tiga orang pria di Surabaya mengeroyok seorang pengendara motor di depan sekolah YPPI, Jalan Kapasari Kota Surabaya gegara emosi. Kini kasus pengeroyokan itu telah disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Saat itu terdakwa I Roesdimanto bersama 2 rekannya mengendarai mobil Toyota Avanza melintas Jalan Kapasari Kota Surabaya.

Tepat di depan sekolah YPPI Surabaya, perjalanan mereka terhambat karena ada pengerjaan saluran air Pemkot Surabaya sehingga hanya 1 lajur saja yang bisa digunakan.

Pada saat itulah mobil yang dikendarai terdakwa berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai saksi sekaligus korban Dwi Apriliawan dari arah berlawanan. Tanpa sengaja bahu kanan Dwi tertabrak spion kanan mobil hingga spion mobil Roesdarminto rusak.

"Pas papasan setirnya seperti banting ke motor saya, nenggor (menyenggol). Saya langsung minggir. Kesenggol kacanya kena bahu, spionnya pecah," ujar saksi Dwi Apriliawan dalam persidangan di Ruang Kartika I, PN Surabaya, Rabu (1/11/2023).

Roesdarminto pun menghentikan laju mobilnya, sedangkan Dwi berputar arah untuk menghampiri pengemudi mobil Toyota Avanza itu dengan maksud menanyakan kondisi mobil sekaligus meminta maaf.

Terdakwa yang tak sendirian langsung menghampiri Dwi disusul dua rekannya yang juga menjadi terdakwa II dan III, yakni Hariyanto dan Nur Fitri. Karena terlanjur emosi, mereka pun mengeroyok Dwi di depan sekolah YPPI Surabaya. Aksi itu dilakukan secara bergantian.

Roesdarminto beberapa kali memukul kepala Dwi dengan kedua tangannya, lalu Hariyanto juga memukul beberapa kali ke arah kepala Dwi dengan tangan kiri, sedangkan Nur turut memukul kepala Dwi satu kali dengan tangan kanan.

Perbuatan mereka baru berhenti ketika sejumlah masyarakat berupaya melerai dan sebagian di antara mereka mengadukan hal itu kepada petugas Kepolisian Polsek Simokerto yang sedang berpatroli.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan para terdakwa Dwi mengalami luka sobek di sudut bibir bawah sebelah kiri, luka memar di kepala atas bagian belakang, luka memar di dada atas dekat leher, serta luka lecet di betis kanan belakang berdasarkan hasil visum yang telah dia jalani.

Para terdakwa pun terancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP akibat perbuatan yang telah mereka lakukan.

"Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Furkon Adi Hermawan.(red.al)

0 Komentar