Polres Kediri Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi Pada Jumat 29 Desember 2023

 


KEDIRI,   radarhukum.online   – Tepat pada hari Jumat,29 Desember 2023 sore  Polres Kediri memusnahkan barang bukti hasil operasi cipta kondisi. Pemusnahan  dilakukan dihalaman Mapolres Kediri.

 

Untuk Menyaksikan Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi Polres Kediri mengundang Pejabat Pemkab Kediri, Kodim 0809 Kediri, DPRD, Satpol PP, dan Kejaksaan Kabupaten Kediri.

 

Pemusnahan barang bukti itu hasil ungkap kasus Satresnarkoba, Satlantas dan Sat Samapta. Barang bukti berupa 31.200 butir dan 1.010 botol miras serta knalpot brong. “Ribuan botol miras, pil dobel L kita musnahkan bersama dengan Forkopimda. Selain itu juga knalpot brong juga kita musnahkan,”terang Waka Polres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra S.I.K.

 

Kompol Ambuka mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan masyarakat.Selain itu juga bentuk wujud menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan ibadah natal dan perayaan tahun baru.“Jadi ini semua berkat kerjasama yang baik bersama instansi terkait dan semua lapisan, sehingga cipta kondisi ini tepat sasaran serta masyarakat merasa aman, nyaman hingga terlindungi,” tegas Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra S.I.K. (red.tim)

 

0 Komentar