KEDIRI, radarhukum.online – Tepat pada hari Jumat,29 Desember 2023 sore Polres Kediri memusnahkan barang bukti hasil operasi cipta kondisi. Pemusnahan dilakukan dihalaman Mapolres Kediri.
Untuk
Menyaksikan Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi Polres
Kediri mengundang Pejabat Pemkab Kediri, Kodim 0809 Kediri, DPRD, Satpol PP,
dan Kejaksaan Kabupaten Kediri.
Pemusnahan
barang bukti itu hasil ungkap kasus Satresnarkoba, Satlantas dan Sat Samapta.
Barang bukti berupa 31.200 butir dan 1.010 botol miras serta knalpot brong.
“Ribuan botol miras, pil dobel
L kita musnahkan bersama dengan Forkopimda. Selain itu juga knalpot brong juga
kita musnahkan,”terang Waka Polres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra
S.I.K.
Kompol
Ambuka mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk komitmen
kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan masyarakat.Selain
itu juga bentuk wujud menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang
pelaksanaan ibadah natal dan perayaan tahun baru.“Jadi ini semua berkat
kerjasama yang baik bersama instansi terkait dan semua lapisan, sehingga cipta
kondisi ini tepat sasaran serta masyarakat merasa aman, nyaman hingga terlindungi,”
tegas Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra S.I.K. (red.tim)
0 Komentar