Puluhan Kenalpot Brong hasil operasi cipta kondisi Sat Lantas Polres Kediri dimusnahkan.


Kediri,   radarhukum.online   - 30 Desember 2023 Puluhan knalpot brong hasil operasi Cipta kondisi Satlantas Polres Kediri menjelang Nataru dimusnahkan kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Polres Kediri hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.


Hadir dalam kegiatan tersebut yang di antaranya Pejabat  Pemkab Kediri, Kodim 0809 Kediri, DPRD, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 


Selain pemusnahan barang bukti knalpot brong, Polres Kediri juga melakukan Pemusnahan barang bukti lain  hasil ungkap kasus oleh Satresnarkoba, berupa 31.200 butir dan Sat Samapta berupa 1.010 botol miras.


"Ribuan botol miras, pil dobel L kita musnahkan bersama dengan Forkopimda. Selain itu juga knalpot brong juga kita musnahkan,"terang Waka Polres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra S.I.K.


Kompol Ambuka mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan masyarakat. 


Selain itu juga bentuk wujud menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan ibadah natal dan perayaan tahun baru.


"Jadi ini semua berkat kerjasama yang baik bersama instansi terkait dan semua lapisan, sehingga cipta kondisi ini tepat sasaran serta masyarakat merasa aman, nyaman hingga terlindungi,"uang Kompol Ambuka.


Sementara itu kasat lantas Polres kediri Akp Suryono S.Sos yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan keterangan akan terus mengedepan upaya pembinaan terhadap masyarakat tentang pentingnya Kantibcarlantas, sehingga masyarakat menjadi lebih paham aturan dan dapat meminimalisir pelanggaran.(red.tim)

0 Komentar