94% PNS Pemprov DKI Masuk Usai Libur Tahun Baru 2024

 



Jakarta,   radarhukum.online   - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melaporkan tingkat kehadiran PNS di hari pertama bekerja setelah libur tahun baru 2024 mencapai 94,31 persen. BKD DKI memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

"Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini 94,31 persen hadir dan 5,27 persen tidak hadir," kata Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtia dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Maria memerinci, dari 5,27 persen yang absen, sebanyak 3,62 persen tidak hadir dengan keterangan yang sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan lain-lain. Sedangkan sisanya, yakni 1,65 persen, sedang dalam proses verifikasi bersama perangkat daerah terkait.


Maria pun memastikan PNS yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenai sanksi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan yang dilakukan adalah pemeriksaan terlebih dahulu oleh atasan langsungnya, dan jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.

"Kami telah memantau kehadiran pegawai sejak hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023, untuk memastikan kehadiran pegawai serta pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. BKD menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing," tegasnya.

Selain itu, berdasarkan data absensi berjalan dengan normal seperti hari-hari biasanya. SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan hingga sore kemarin BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat di hari pertama masuk setelah libur tahun baru.

"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif," imbuhnya.(red.al)

0 Komentar