TRENGGALEK, radarhukum.online - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjajaki kerja sama perdagangan karbon atau carbon trading bersama Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Perdagangan karbon akan menjadi pembahasan dalam beberapa tahun ke depan, baik secara nasional maupun global.
Terlebih lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengatur perdagangan kredit karbon melalui bursa karbon dengan menunjuk IDXCarbon sebagai penyelenggaranya.
Menurut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, diskusi terkait perdagangan karbon ini akan terus berkembang dan akan kurang menguntungkan jika ada pihak yang tertinggal.
Untuk itulah, Mas Ipin, sapaan akrabnya, mulai menjajaki kerja sama dengan UINSA yang diharapkan apa yang dilakukan di Trenggalek selama ini bisa menuai hasilnya dalam dunia perdagangan karbon.
"Intinya sekarang kita ingin mendorong bagaimana inisiasi kota dalam hal ini kabupaten, itu bisa melahirkan satu kebijakan konkret, goals-nya dalam jangka waktu pendek menengah ini menjadi carbon neutral city," kata Mas Ipin, Rabu (10/1/2024).
Pemkab Trenggalek sudah menyiapkan dalam RPJPD (Rencana Jangka Panjang Daerah) hingga tahun 2045, Kabupaten Trenggalek harus net zero carbon.
Politisi PDI Perjuangan tersebut melihat perdagangan karbon menjadi angin segar bagi skema fiskal Kabupaten Trenggalek yang tengah menerapkan pembangunan berbasis lestari.
Langkah tersebut dianggap tidak berisiko terhadap lingkungan hidup, dan di sisi lain bisa menghasilkan pendapatan.
"Ini bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa harus mengubah mindset atau apa, sebenarnya gampang orang setiap hari kerja di hutan, di laut, dan tinggal memonetisasi saja," ucap Mas Ipin.
Dengan kata lain, Pemkab Trenggalek dan masyarakat tidak perlu melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Kesempatan ini bisa hadir kalau kemudian ada dukungan dari expert yang justifikasi sainsnya sudah masuk," tutup Mas Ipin.(red.tim)
0 Komentar