Realisasi Target Retribusi Parkir di Kota Batu Rendah

  


Kota Batu, radarhukum.online- Target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu belum mampu memenuhi target. Penyebab target tidak terpenuhi karena ada kebocoran.

Berkaca pada tahun 2022 dari target Rp 10 miliar, retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu hanya mencapai Rp 1 miliar. Pendapatan dengan jumlah target terpaut sangat jauh.

Kasus serupa juga terjadi pada tahun 2023, dari target Rp 9,4 miliar, retribusi parkir tepi jalan hanya tercapai sekitar Rp 1,3 miliar. Persoalan ini yang kini menjadi perhatian Dishub Kota Batu.

Kepala Dishub Kota Batu Hendri Suseno mengaku sedang melakukan review ulang terkait potensi pendapatan retribusi dari 136 titik parkir tepi jalan Kota Batu.

Sebab, sejauh ini target retribusi parkir mengacu pada perhitungan dari Universitas Brawijaya (UB). Di mana untuk potensi retribusi parkir Kota Batu mencapai Rp 13 miliar.

"Pendapatan retribusi parkir dan target terpaut cukup jauh. Jadi kita akan coba melakukan review dan kajian ulang potensi retribusi parkir di Kota Batu," ujar Hendri, Minggu (18/2/2024).

Setelah mengetahui potensi retribusi parkir, rencananya Dishub Kota Batu akan bekerjasama dengan pihak ke-3 untuk memenuhi target retribusi parkir tepi jalan tersebut.

"Komitmen kita dalam 6 bulan ini. Begitu bulan Juni 2024 mendatang para jukir tutup kontrak dengan kita dan bulan Juli 2024 para jukir sudah dalam koridor pihak ke-3," terangnya.

"Soal yang dikelola pihak ke-3 itu keseluruhan titik parkir atau tidak masih tunggu hasil kajian. Tapi kalau dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) hanya merestui yang masuk dalam Jalan Kota Batu bukan provinsi," sambungnya.

Sementara Kabid Parkir Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi menambahkan, selain bekerja sama dengan pihak ke-3 pihaknya juga menggencarkan imbauan parkir tanpa karcis gratis untuk menangani kebocoran PAD.

"Kami perlu dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat untuk tidak segan-segan meminta karcis kepada tukang parkir. Sebab, ketika karcis disobek, uang masuk ke PAD. Kalau tidak dirobek masuk kantong jukir," imbuhnya.

Sejauh ini Dishub Kota Batu telah menyampaikan imbauan tersebut secara masif. Tujuannya untuk menekan jukir nakal yang tidak pernah memberi karcis.

"Kita sampai membuat rompi yang di bagian depan dan belakang bertuliskan tanpa karcis parkir gratis. Selain itu, banner dan tulisan serupa juga kami pasang seperti di Alun-Alun Kota Batu," tandasnya.(red.al)

0 Komentar