Bimbingan Teknis Guru Pendamping Khusus Anak Berkebutuhan Khusus Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri


Kediri, radarhukum.online - Upaya untuk memenuhi sekaligus meningkatkan kompetensi guru di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif agar mempunyai kompetensi melayani peserta didik berkebutuhan khusus melalui bimbingan teknis. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kediri melalui Bidang Pembinaan PAUD pada tanggal 28 Februari 2024 s.d 04 Maret 2024 menyelenggarakan Bimbingan Teknis  bagi Guru Pendamping  Anak Berkebutuhan Khusus secara luring.

Program pembinaan bimbingan teknis guru pendamping khusus (GPK) jenjang PAUD memang merupakan salah satu komitmen Bupati Kediri yaitu Bapak Hanindhito Himawan Pramana  untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak anak berkebutuhan khusus (ABK) di satuan pendidikan inklusi termasuk di Paud.

Selain itu, guru pembimbing  anak berkebutuhan khusus khusus selain  sebagai pendidik professional  juga diwajibkan untuk bisa membimbing,mengajar,menilai,dan mengevaluasi peserta didik berkelainan pada satuan pendidikan paud.

Tujuan dari bimtek ini diharapkan guru paud bisa meningkatkan keterampilan guru dalam pembelajaran bagi peserta yang memiliki kebutuhan khusus  disekolah.Penyelenggara pendidikan inklusi meningkatkan pemahaman guru tentang konsep dan prinsip dasar penyelenggara  sistem pendidikan inklusif.(red.Tim)

0 Komentar