Belum Semua Setuju! Sebagian Besar Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Masih Pikir-pikir Soal Hasil Appraisal

 


Kediri,  radarhukum.net - Proses pembebasan tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) terus berlanjut hingga kini.

Sebagian warga telah setuju dan menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Sementara itu, sebagiannya lagi masih dalam proses musyawarah dan diskusi.

Setidaknya ada 19 warga Kelurahan Gayam yang baru-baru ini telah mengikuti musyawarah hasil appraisal atau penaksiran harga tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung.

Berdasarkan pertemuan tersebut, hanya enam orang saja yang telah memberi persetujuannya.

Sementara itu, mayoritas warga lainnya memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu. Diketahui, sebanyak 13 orang yang belum memberi jawaban itu memiliki berbagai alasan.

Salah satunya, karena mereka masih harus berdiskusi terlebih dulu dengan anggota keluarga. Beberapa lainnya mengaku kecewa dengan nilai yang ditawarkan.

Hari Trianto, salah satu warga yang belum menyetujui nilai appraisal. Dalam pertemuan itu, dia tak langsung memberi persetujuan.

Namun, dia memilih untuk langsung pulang setelah mendapat penjelasan dari panitia dan menerima lembar hasil appraisal di dalam amplop.

“Karena ya percuma. Katanya musyawarah. Tapi di rapat itu sudah dalam bentuk penetapan. Otomatis nggak ada nego (negosiasi, Red),” jelasnya sembari menyebut nilai yang ditawarkan masih di bawah harga pasaran di lingkungannya.

Menurutnya, kawasan permukimannya itu berada di dekat lingkungan sebuah kampus, sekolah, dan pondok pesantren.

Namun, berdasarkan ketetapan dari kantor jasa penilai publik (KJPP), tanahnya itu hanya dihargai senilai Rp 3,2 juta saja per meternya.

“Sekarang harga tanah di sekitar sini melonjak karena ada tol dan UB (kampus negeri Universitas Brawijaya, Red). Terakhir tanah di dekat sini dijual Rp 3,5 juta,” lanjutnya.

Kendati demikian, Hari mengaku hanya bisa pasrah untuk kedepannya. Sebab, beberapa warga yang sudah lebih dulu appraisal juga sempat mengajukan keberatan sebelumnya.

Akan tetapi, hingga saat ini tetap tidak bisa mengubah nilai appraisal dari KJPP.

“Tadi memang ada yang sudah langsung setuju. Lainnya mungkin juga sudah pasrah. Karena yang pertama dulu juga sudah berusaha, bahkan dari orang-orang berpendidikan. Tapi ya tetap terpental,” bebernya.

Dilain sisi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ia membenarkan terkait masih adanya warga yang belum menyatakan setuju.

Tutur menyebut, belasan warga terdampak yang masih belum setuju itu pun diberi waktu hingga 8 Mei untuk menyampaikan persetujuannya.

“Beberapa memang masih ada yang harus dibicarakan dengan keluarga. Terutama kalau bidang tanahnya masih waris. Mungkin mereka masih perlu rembukan dulu. Jadi kami persilakan untuk diskusi dengan keluarga,” katanya.

Adapun terkait warga yang masih keberatan dengan nilai appraisal yang telah ditentukan, Tutur mengatakan pihaknya juga akan memfasilitasi para warga untuk menyampaikan kegelisahannya.

Salah satunya dengan menjadwalkan pertemuan warga dengan tim dari KJPP untuk klarifikasi hasil appraisal.

“Kalau warga ingin tanya-tanya terkait hasil penilaiannya, kami persilakan untuk datang ke kantor BPN. Untuk bertemu dengan KJPP,” tandasnya sembari menyebut, warga bisa menemui tim KJPP mulai dari hari Kamis (2/5) hingga (3/5). (red.Al)

0 Komentar