Ratusan Bahasa Daerah Terancam Punah, Perlu Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

 


Kediri,   radarhukum.net - Indonesia memiliki 718 bahasa daerah yang menjadi potret kebinekaan bangsa. Namun, bahasa-bahasa tersebut terancam punah akibat tergerus oleh perkembangan zaman. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, merilis catatan UNESCO bahwa lebih dari 100 bahasa daerah di Indonesia berada di ambang kepunahan, bahkan 200 bahasa telah punah dalam 30 tahun terakhir, termasuk 2.500 bahasa di dunia. Fenomena ancaman kepunahan bahasa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak agar lajunya semakin diperlambat. Maka dari itu, Kemendikbud Ristek meluncurkan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dalam program Merdeka Belajar Episode Ke-17 pada tanggal 22 Februari 2022. RBD menjadi langkah konkret pelindungan bahasa dan sastra daerah di Indonesia yang berada pada kondisi rentan, mengalami kemunduran, bahkan terancam punah hingga kritis. Namun, penyelenggaraan RBD sulit terwujud tanpa dukungan penuh, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. “Pengembangan ekosistem bahasa dan sastra daerah melalui sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, termasuk juga pegiat dan komunitas dalam mendukung program revitalisasi bahasa daerah harus dilakukan,” ujar Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami, dalam paparannya berjudul “Kebijakan Nasional Penanganan Bahasa dan Sastra Daerah”, Kamis (2/5/2024) di Jakarta. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan bagian dari rangkaian Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional (FTBIN) pada 1—5 Mei 2024. Menurut dia, festival kebahasaan ini penting karena mengoptimalkan potensi peserta didik dalam menghasilkan karya sastra di tingkat daerah dan nasional, termasuk menjadi apresiasi terhadap maestro dan pembina karya sastra dan bahasa daerah. Amich menambahkan, rapat koordinasi dan FTBIN ini sebagai kegiatan konkret untuk mentransmisikan nilai-nilai kebudayaan daerah. “Acara ini sebagai ekspresi demonstrasi ketangkasan kebudayaan dan bahasa daerah melalui berbagai macam atraksi sesuai dengan potensi daerah tersebut. Itu menjadi cara yang efektif melalui pidato, dongeng, komedi tunggal, dan lain-lain,” imbuhnya.

Badan Bahasa melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra menginisiasi rapat koordinasi ini bersama kepala daerah atau perwakilan bupati/wali kota dari 38 provinsi. Tujuan umumnya untuk membahas berbagai permasalahan, kendala, peluang, sekaligus tantangan yang dihadapi oleh kepala daerah dalam pelaksanaan pelindungan bahasa daerah, keberlanjutan, dan keberagaman bahasa daerah. Sementara itu, tujuan khususnya yaitu merupakan ajang rembuk pelestarian bahasa daerah di tengah arus globalisasi, dan merumuskan kebijakan bersama dalam mempromosikan penggunaan bahasa daerah di berbagai sektor, termasuk pendidikan, pemerintahan, media, dan budaya.(red.Al)

0 Komentar