Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Produsen Gula di Jawa Timur

  


Jakarta,   radarhukum.net - Tim Satgas Pangan Polri mengecek stok dan pendistribusian komoditas gula di PT Kebun Tebu Mas, Jawa Timur. Hal itu dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dari pihak produsen.

Kanit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri AKBP Adithia Bagus menjelaskan, PT Kebun Tebu Mas (KTM) bergerak dalam memproduksi gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR).

"Stok yang dimiliki PT Kebun Tebu Mas yaitu stok GKP sebanyak 6.040 ton (28 April 2024), dan stok GKR sebanyak 25.082,4 ton (28 April 2024)," kata Adithia dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).


Menurut Adithia, importasi produksi dan distribusi gula di perusahaan tersebut sebanyak 55 ribu ton gula mentah atau raw sugar. Adapun rinciannya kapal satu itu sebanyak 29.858.230 ton (26 Februari 2024-MV Yasa Enirhan), dan kapal dua sebanyak 24.972.730 ton (25 Maret 2024-MV Red Orchid), sehingga totalnya mencapai 54.830,96 ton.

"Produksi raw sugar ke GKP sebesar 29.003 ton atau 52,92 persen dari total realisasi raw sugar, penggilingan tebu tahun 2023 sebanyak 953.214 ton diambil dari tebu milik petani dengan menghasilkan GKP sebanyak 71.849 ton," rincianya.

"Target penggilingan tebu tahun 2024, sebanyak 1 juta ton dengan harapan menghasilkan GKP sebanyak 80 ribu ton satu musim giling," tambah Adithia.

Dia menyebutkan musim penggilingan atau panen raya diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Mei hingga November 2024.

Kemudian, Adithia menjelaskan, PT KTM mendapatkan bahan baku produksi GKR dari raw sugar yang diimpor dari Thailand, Brasil, dan Australia. Sedangkan dalam memproduksi GKP menggunakan bahan baku yang diimpor dan tebu lokal.

"Bahwa kapasitas produksi PT Kebun Tebu Mas sebesar GKP 12 ribu ton per hari, dan GKR 3.000 ton per hari. Adapun terkait dengan produksi GKR merupakan fasilitas kemudahan import tujuan eksport (KITE), seluruh hasil produksi GKR dikhususkan untuk tujuan ekspor," jelasnya.

Selanjutnya, Adithia mengatakan harga pendistribusian dari PT. KTM ke distributor untuk gula kristal putih 50 kilogram (kg) sebesar Rp 16.300/kg. Sementara pembelian per kg sebesar Rp 16.700.

Adapun sistem penyerapan tebu PT KTM adalah dengan sistem pembelian tebu (SPT). Pihak petani menawarkan hasil tebu dan dibeli langsung oleh PT KTM.

"Jumlah petani yang diserap oleh PT. KTM 2.315 orang. Terdapat 18 perusahaan distributor dari PT.KTM dengan wilayah pemasaran Sulawesi, NTT, NTB, Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, Kalsel, Kaltim dan Kalteng," terang Adithia.

Lebih jauh, dia mengatakan rencana tindak lanjut yang dilakukan Satgas Pangan Polri bersama stakeholder terkait, yakni mendorong kelancaran sistem pendistribusian GKP dari produsen ke pembeli. Satgas Pangan Polri, lanjutnya, memastikan tidak ada penyalahgunaan dari pihak produsen.

"Serta melakukan monitoring di tahap distributor, untuk memastikan ketersediaan di retail modern dan pasar tradisional," tegas Adithia.(red.Al)

0 Komentar