Sebanyak 9,7 Juta Siswa Terima Bantuan PIP Tahun 2024

 



Kediri,  radarhukum.net  - Sebanyak 9,7 juta siswa sekolah dasar (SD), SMP, SMA, dan SMK telah menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga bulan Maret 2024. Selain itu, sebanyak 3,8 juta siswa telah menerima SK nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menyasar sebanyak 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp 13,4 triliun. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2023 lalu yakni sebesar Rp 9,1 triliun dengan siswa sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.


Ada perubahan nominal bantuan untuk siswa SMA/SMK Pada tahun 2024 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK. Tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta. Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp 1,8 juta. Khusus untuk siswa kelas XII (kelas akhir pada tahun pelajaran 2023/2024) dan kelas X (kelas awal pada tahun pelajaran 2024/2025) diberikan setengah dari biaya satuan yaitu sebesar Rp 900.000. Menurut Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) Sofiana Nurjanah, pemerintah mempertimbangkan banyak hal dalam penambahan jumlah siswa penerima PIP dan kenaikan biaya bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK tersebut. "Dari sisi rasionalitas, pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran, yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang," jelas Sofiana seperti dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (31/5/2024). Pemerintah juga telah melihat berbagai permasalahan dalam penyaluran PIP tersebut. Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang. Serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS. Sofiana menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, dengan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun untuk jenjang SMA dan SMK, hanya memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa sebesar 22,7 persen dari kebutuhan ideal yang sebesar Rp 4,4 juta. "Harus diakui juga, bahwa persentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan," ungkap dia.(red.Al)

0 Komentar