3 Tahun Beraksi, "Ninja Sawit" Rugikan Perkebunan Negara di Sumut Rp 100 Miliar

 


MEDAN, 
 radarhukum.net- Polisi menangkap enam anggota gerombolan pencuri dan penadah kelapa sawit dari perkebunan PTPN IV di Simalungun, Sumatera Utara. Akibat ulah para "ninja sawit" ini perusahaan milik negara tersebut merugi sampai Rp 100 miliar.  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencurian itu terjadi di perkebunan PTPN IV Afdeling 4 Kebun Bangun, Desa Talun Kondot dan Afdeling 2 Kebun Bah Birong Ulu, Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus.  Gerombolan ini disebut beraksi secara terorganisir berulang kali selama tiga tahun. Kelima ninja sawit itu berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JM. Mereka berperan sebagai pengambil atau pendodos, pengirim dan penadahnya. Para pelaku diringkus pada 31 Mei 2024. "Setiap minggunya, para pelaku bisa menjual sebanyak 20 ton buah sawit ke penadah," kata Hadi saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (12/6/2024).  Saat ini polisi mendalami dugaan keterlibatan pekerja PTPN dalam kasus ini sekaligus menyelidiki kemungkinan pelaku lain.  "Seperti yang tadi saya sampaikan, proses ini sedang didalami, karena taksiran dari yang tiga tahun itu sudah sangat signifikan kerugiannya. Jadi, kita dalami semuanya," ujarnya. (red.i)

0 Komentar