Kuli Bangunan di Badas Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Sabu-Sabu

 


KEDIRI,   radarhukum.net - Seorang pria berinisial Ih alias Belong, 35, bekerja sebagai kuli bangunan ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres kediri.  

Pria asal Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ini diamankan petugas diduga mengedarkan narkoba dan Narkotika. 

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku itu.

"Ya benar dan saat ini masih dimintai keterangan,"tutur AKP Sriati, Kamis (6/6/2024).

Disampaikan AKP Sriati, penangkapan terduga pelaku Ih alias Belong ini berawal dari penyelidikan tim Buser Satresnarkoba Polres kediri.  

Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba dan Narkotika.  

"Terduga pelaku diamankan dirumahnya,"ucap Kasi Humas Polres Kediri.  

Pada sat diamankan petugas. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 plastik klip dengan berat 0,16 gram. 

Tak hanya itu, 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, 1 korek api, 1 pipet kaca dan 1 ponsel serta narkoba jenis pil dobel L sebanyak 23 butir. 

"Dari hasil pengakuan terduga pelaku mengedarkan narkoba jenis pil dobel L 50 butir seharga Rp100 ribu,"jelasnya. 

Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.(red.Tim)

0 Komentar