Jakarta , radarhukum.net- Polisi mengatakan sindikat penipuan dengan modus kerja pencet 'like' video di YouTube turut melakukan praktik jual-beli rekening bank. Mereka menggunakan data orang lain lalu membuka rekening bank untuk menampung hasil kejahatan itu."Bukan data-data korban penipuan, tetapi data-data pemilik atau pembuka rekening yang dicari oleh tersangka S," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Ade mengatakan pelaku menyasar masyarakat ekonomi rendah untuk dipakai datanya membuat rekening. Mereka melakukannya secara door to door.
"Tersangka SM atas perintah tersangka EO mencari rekening dengan sasaran orang-orang yang ekonominya menengah kebawah dan sedang membutuhkan uang," ungkap Ade Safri.
"Tersangka EO dan SM mendapatkan rekening dari menawarkan secara langsung orang-orang yang ditemuinya dengan klasifikasi orang yang ekonominya kurang cukup. Kemudian menawarkan orang tersebut jika sedang butuh uang bisa hubungi yang bersangkutan," tambahnya.
Ade Safri menyebut tersangka mengiming-imingi para pemilik data dengan sejumlah uang agar mau menggunakan datanya untuk membuka rekening. Dia membayar si pemilik data dengan uang Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Dalam para tersangka menawarkan orang untuk membuka rekening bank tersangka EO dan SM mengiming-imingi calon pembuat rekening dengan sejumlah uang kisaran Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per satu rekening," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya seluruh rekening itu kemudian dikirim ke Kamboja bersama rekening penampungan.
"Untuk rekening yang digunakan para tersangka dalam menampung uang hasil kejahatan semuanya menggunakan rekening Indonesia (campuran Bank Swasta dan Bank milik negara) dan pembukaan rekening dilakukan menggunakan data-data orang Indonesia," ungkapnya.
Sementara untuk pengiriman rekening itu, disebut diminta oleh D kepada EO dan SM untuk mengirimkan rekening yang telah dibuat secara fisik untuk dikirimkan melalui ekspedisi.
Tujuannya untuk memudahkan D untuk melakukan transaksi dengan uang hasil kejahatan itu.
"Dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Dalam permintaan rekening tersangka yang berada di Kamboja meminta dikirimkan buku Rekening dan ATM-nya berikut nomor handphone yang didaftarkan M-banking agar memudahkan melakukan transaksi," terang Ade Safri.
"Baik memindahkan uang atau mengambil uang, kemudian orang lain tidak dapat mempergunakan rekening tersebut kembali karena fisiknya ada pada pelaku yang berada di Kamboja," imbuhnya.(red.i)
0 Komentar