Jakarta, radarhukum.net - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2024 di 41 kota seluruh Indonesia. Gelaran yang diselenggarakan guna melahirkan advokat berkualitas ini diikuti sebanyak 3.065 peserta bakal calon advokat.Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan penyelenggaraan kegiatan di berbagai kota di Indonesia merupakan bentuk dukungan yang diberikan Peradi kepada peserta di luar kota Jakarta. Melalui hal ini, peserta yang terdapat di luar kota dapat menempuh Ujian Profesi Advokat di kotanya masing-masing.
"Jadi, hari ini kita menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Peradi, jumlah pesertanya itu 3.065 dan diselenggarakan di 41 kota di seluruh Indonesia, termasuk Papua, Medan, Aceh, dan sebagainya. Kenapa kita buat seperti itu? Kita ingin menolong para peserta agar tidak harus melaksanakan ujian di Jakarta, jadi akhirnya kita yang menurunkan tim ke sana," ujar Otto Hasibuan usai gelaran UPA 2024 di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Diketahui, pelaksanaan UPA oleh Peradi terus menerapkan zero korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Otto menyebutkan, penyelenggaraan UPA diserahkan kepada outsourcing, sehingga Peradi hanya berperan sebagai observer dan mengamati pelaksanaan yang dilakukan outsourcing.
"Sejak dahulu ujian ini dilaksanakan dengan zero KKN. Bahkan, kita menyerahkan hal ini kepada outsourcing untuk membuat dan menyelenggarakan ujian ini. Kami hanya berkedudukan sebagai observer saja, mengamati pelaksanaan daripada pelaksanaan outsourcing, bukan mengawasi pesertanya. Jadi itu yang kita lakukan selama ini," tegas Otto.
Sementara itu, Otto menuturkan soal yang terdapat perbedaan di setiap penyelenggaraan UPA, namun prinsipnya sama. Dari tahun ke tahun, Peradi memberikan soal esai terkait pembuatan berbagai jenis gugatan dan surat kuasa. Hal ini ditujukan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para peserta.
"Soal ujian itu tidak akan sama, tetapi prinsipnya yang sama. Umpamanya begini, kita dari tahun ke tahun selalu memberikan soal untuk essai supaya mereka dapat membuat suatu gugatan dan surat kuasa, itu yang paling mendasar. Tapi, yang diberikan soalnya tentunya berupa macam-macam gugatan. Nah, itu yang harus mereka kuasai," ucapnya.
"Kami melakukan hal semacam itu dan mengumumkannya bukan tidak ingin mereka tidak lulus, Kami bertujuan agar mereka tahu, dan mereka bisa menyelesaikan masalahnya, hal ini terbukti, dari tahun ke tahun. Tingkat kelulusan yang tinggi bukan karena kita permudah, melainkan karena kualitas mereka mulai naik," tambah Otto.
Lebih lanjut, Otto berharap keberadaan pendidikan profesi advokat yang dihadirkan pihaknya dapat mendukung para bakal calon advokat untuk lulus dalam ujian dan meraih profesinya sebagai advokat.
"Jadi mudah-mudahan dengan adanya pendidikan profesi advokat yang betul-betul kita lakukan dengan konsisten, dengan dosen-dosen yang mumpuni, partisi hukum yang ahli di bidangnya, mereka menjadi bisa lulus ujian dan kemudian menjadi advokat," pungkasnya.(red.i)
0 Komentar